Wacana Relaksasi Pajak untuk pembelian mobil baru memang masih digodok oleh pemerintah. Namun dengan pengurangan pajak hingga 0 persen, tentu membuat harga mobil baru di segmen MVP berkurang sebanyak 40 persen. Alhasil, Mitsubishi Xpander dapat dibanderol antara Rp 130 jutaan hingga Rp 175 jutaan untuk tipe tertingginya.
Sebagai Multi Vehicle Purpose (MVP) yang termasuk paling diminati oleh masyarakat Indonesia, Mitsubishi hadirkan 2 varian Xpander yakni Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross. Perbedaan paling signifikan dari kedua varian ini adalah eksterior, dimensi, suspensi, interior dan fitur berteknologi.
Dengan wacana pengurangan harga dari hasil pajak sebesar 40% yang terdiri dari PPN mobil baru sebesar 10 %, PPnBM 10-125 persen (rata-rata 15%), BBNKB 12,5%, dan PKB 2,5%. Maka ilustrasi harga Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross, jika mendapatkan relaksasi sebesar 40% sebagai berikut:
Harga Mitsubishi Xpander tanpa pajak 40%
Tipe mobil | Harga dengan pajak | Harga tanpa pajak |
---|---|---|
Mitsubishi Xpander GLX M/T | Rp 217.800.000 | Rp 130.680.000 |
Mitsubishi Xpander GLS M/T | Rp 234.300.000 | Rp 140.580.000 |
Mitsubishi Xpander Exceed M/T | Rp 242.300.000 | Rp 145.380.000 |
Mitsubishi Xpander GLS A/T | Rp 245.300.000 | Rp 147.180.000 |
Mitsubishi Xpander Exceed A/T | Rp 253.300.000 | Rp 151.980.000 |
Mitsubishi Xpander Sport M/T | Rp 261.200.000 | Rp 156.720.000 |
Mitsubishi Xpander Sport A/T | Rp 271.200.000 | Rp 162.720.000 |
Mitsubishi Xpander Ultimate A/T | Rp 275.100.000 | Rp 165.060.000 |
Harga Mitsubishi Xpander Cross tanpa pajak 40%
Tipe mobil | Harga dengan pajak | Harga tanpa pajak |
---|---|---|
Xpander Cross M/T | Rp 272.200.000 | Rp 163.320.000 |
Xpander Cross M/T | Rp 282.700.000 | Rp 169.620.000 |
Xpander Premium Package A/T | Rp 292.700.000 | Rp 175.620.000 |
Dengan harga Mitsubishi Xpander yang tentu lebih ekonomis setelah tanpa pajak sebesar 40%, tentu sesuai harapan dari pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) seperti keterangan yang disampaikan pada Autofun.co.id.
“Dengan adanya pembebasan pajak, tentu akan menstimulus konsumen untuk memberli kendaraan baru dengan harga yang lebih rendah. Tentunya hal tersebut sangat baik bagi pasar otomotif Indonesia yang saat ini sedang meredup,” ungkap Irwan Kuncoro – Director of Sales Marketing Division PT MMKSI.
Dan tentunya, harapan para pelaku industri otomotif, kepastian setuju atau tidaknya dari pemerintah tentang pengajuan relaksasi atas pajak untuk mobil baru harus segera dilakukan. Paling tidak, para calon konsumen tidak menahan diri untuk membeli karena menunggu informasi dari pemerintah.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta