Berbeda dengan pemerintahan pusat, 8 daerah justru memberikan keringanan dalam urusan pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang dimaksud adalah menghilangkan denda pajak kendaraan atau lebih dikenal pemutihan. Namun dari 8 daerah atau provinsi, DKI Jakarta tidak ada dalam daftar tersebut.
Dengan penghapusan denda pajak, harapanya tentu pemilik kendaraan dapat membayarkan pajak mereka yang tertunggak karena pandemic Covid-19. Tak dipungkiri, pandemic sangat berpengaruh pada perekonomian sehingga membayar pajak bukan sebuah prioritas.
Daerah yang membebaskan biaya denda pajak adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tetapi setiap daerah memiliki skema tersendiri, seperti:
Untuk daerah Jawa Barat, program dengan sebutan ‘Triple Untung’ yang terdiri dari
Dan selain ketiga hal diatas, pemerintah Jawa Barat juga memberikan potongan harga atau diskon bagi mereka yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal atau sebelum masa berlaku habis. Program ini akan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Program yang berlaku untuk daerah Jawa Tengah akan berlangsung dari 19 Oktober hingga 19 Desember. Pemutihan yang diberikan hanya untuk denda penunggak pajak kendaraan. Tetapi biaya pajak kendaraan tetap sama.
Untuk pembebasan denda pajak atau pemutihan di Provinsi Jawa Timur hanya akan berlaku hingga 28 November 2020 karena sebenarnya ini tahap lanjutan setelah berakhir pada 31 Agustus lalu.
Kebijakan pembebasan denda pajak atau pemutihan di Jawa Timur diberikan pada sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, pemutihan juga untuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Dengan berlaku hanya sampai 18 Desember, keringanan akan diberikan untuk penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Bunga dan Denda ketika akan membayarkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya.
Khusus untuk daerah Sumatera Selatan, program pemutihan biaya pajak hanya akan berlaku hingga 31 Oktober 2020 dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Provinsi Sumatera Utara menerapkan pemutihan dengan sistem dua tahap yang berakhir hingga 15 Desember 2020. Pembebasan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan untuk Sumater Barat hanya berlaku hingga 31 Oktober 2020 dengan memberikan penghapusan denda PKB, Denda BBnKB, denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan dengan nopol BA dan domisili lainnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur no 20 tahun 2020 yang berlaku dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020, masyarakat akan diberikan keringanan dengan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dengan seluruh pembebasan atau pemutihan, tentu harapan setiap provinsi adalah masyarakat dapat membayarkan pajak mereka tanpa takut terkenda denda. Dan pastinya pendapatan daerah kembali didapatkan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta