5 Risiko Parkir Mobil di Luar Rumah Beserta Cara Pencegahannya

Parkir mobil di luar rumah kerap kali menimbulkan keributan dengan tetangga atau pengguna jalan yang lain.

Sebab tak jarang, oknum-oknum yang parkir sembarang ini tidak memperdulikan posisi kendaraannya dimana terparkir.

Mengingat kadang kala, mereka parkir dengan posisi mobil menjorok ke tengah jalan, atau tak mempedulikan mobil yang terparkir ada di sudut persimpangan jalan yang pada akhirnya membuat kendaraan lain tak bisa lewat.

Kalau sudah begini, maka ujung-ujungnya saling caci maki, hingga pertengkaran hebat tak bisa terelakkan, padahal sebenarnya parkir mobil di luar rumah ada aturannya.

Baca juga: Parkir Sembarangan Ternyata Bukan Cuma Dilarang Undang-Undang, Tapi Juga Hukum Agama

Apa Boleh Parkir di Depan Rumah?

Sebagian orang memarkir kendaraanya di depan rumah

Parkir mobil di luar rumah sebenarnya suatu tindakan yang dilarang, termasuk jika Anda parkir di depan rumah atau di pinggiran jalan depan Gang menuju kediaman Anda.

Pemerintah juga sebenarnya telah memiliki undang-undang yang mengatur soal parkir bagi kendaraan roda empat. 

Regulasi tersebut antara lain ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi terutama di Pasal 140 ayat 1-3 sebagai berikut:

  • Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan, jika memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. 

Ini ditegaskan dalam pasal 38 yang tertulis: "Setiap orang dilarang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Selanjutnya pemerintah telah memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum perdata pasal 671 yang tertulis:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Nah karena peraturannya sudah jelas, maka sanksi dan dendanya pun ditetapkan secara gamblang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama di pasal 106.

"Apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000."

Viral mobil parkir sembarang dan pengguna jalan lain tidak bisa lewat

Selain itu, situs Kementerian Agama Indonesia ikut memberikan peraturan terkait parkir mobil sembarang.

Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. 

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Baca juga:  5 Hal Menjengkelkan Saat Berhadapan dengan Tukang Parkir Liar Saat ke Minimarket, Pernah Mengalami?

Risiko Mobil Parkir di Luar Rumah

Banyak pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir dekat kediamannya

Kepemilikan mobil merupakan investasi berharga bagi banyak orang. Kita merasa bangga memiliki kendaraan pribadi yang dapat memudahkan mobilitas sehari-hari. 

Namun seringkali ada kendala yang harus dihadapi ketika terpaksa memarkir mobil di luar rumah lantaran tidak memiliki lahan yang cukup untuk difungsikan sebagai garasi.

1. Pencurian

Salah satu risiko terbesar ketika parkir mobil di luar rumah adalah pencurian.

Kendaraan yang dibiarkan di jalan umum atau di depan rumah kita rentan terhadap aksi pencurian. 

Pencuri dapat mencuri mobil baik secara keseluruhan, mengambil bagian terpenting saja seperti kaca spion, ban, lampu, atau mencuri barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil.

2. Kerusakan Akibat Cuaca

Mobil yang diparkir bukan di garasi rumah juga rentan terhadap kerusakan akibat berbagai faktor alam, seperti cuaca ekstrem, tumbuhan atau buah yang jatuh ke kap mesin maupun atap mobil, serangan hewan liar, hingga vandalism. 

Semua ini dapat menyebabkan kerusakan serius yang jika terjadi bisa memerlukan biaya tinggi untuk perbaikannya.

3. Ancaman Tabrakan

Selain kerusakan akibat faktor alam, risiko tabrakan juga sangat nyata pada mobil yang ditinggal di luar rumah dalam waktu lama. 

Mobil yang diparkir di jalan umum sering menjadi korban tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak bertanggung jawab.

4. Kerusakan Akibat Bencana Alam

Bencana alam seperti banjir, badai, atau gempa bumi dapat merusak kendaraan yang diparkir di luar rumah. 

Kerusakan akibat bencana alam seringkali mahal untuk diperbaiki dan bisa membuat pemilik mobil menghadapi kerugian besar.

5. Risiko Lahan Parkir Dialih Fungsi

Ketika Anda menyewa lahan parkir di dekat rumah untuk menyimpan kendaraan, bukan berarti lahan tersebut akan seutuhnya milik Anda.

Bisa jadi si pemilik lahan pada sebuah kesempatan mengalih fungsikan lahan itu untuk kepentingan lain bukan menjadi lahan sewa parkir lagi.

Kalau sudah begini, pasti Anda jadi pusing untuk mencari lagi dimana lahan parkir yang bisa digunakan untuk memarkir kendaraan Anda.

Baca juga: Ini Cara Parkir Paralel yang Mudah dan Aman, Pemula Juga Bisa!

Cara Mengurangi Risiko Parkir Mobil di Luar Rumah

Menggunakan sarung mobil selain melindungi dari risiko kerusakan akibat cuaca, juga meminimalisir pencurian barang-barang di dalam mobil

Kalau memang memarkir kendaraan tak terelakkan lagi harus di luar rumah akibat Anda tidak punya garasi maupun carport, maka sebaiknya lakukan beberapa langkah berikut ini:

1. Pasang Sistem Keamanan

Pemasangan sistem keamanan seperti alarm mobil, kamera pengawas, dan pelacak GPS dapat membantu melindungi mobil Anda dari pencurian dan kerusakan. 

Sistem-sistem ini dapat memberi Anda peringatan jika ada ancaman terhadap kendaraan Anda.

2. Pilih Tempat Parkir yang Aman

Cobalah untuk memarkir mobil di tempat yang aman dan terang, dan pilih area parkir yang pagar keamanannya.

3. Gunakan Penutup Mobil

Penutup mobil berupa sarung atau cover mobil dapat melindungi kendaraan Anda dari kerusakan akibat cuaca ekstrem, debu, dan hewan liar. 

Ini juga dapat menjaga privasi kendaraan Anda dan mencegah pencuri dari melihat barang berharga di dalam mobil.

4. Perawatan Rutin

Lakukan perawatan rutin pada kendaraan Anda untuk memastikan bahwa semua sistem berfungsi dengan baik.

Ini akan membantu mencegah kerusakan yang tidak terduga dan mengurangi risiko tabrakan akibat kerusakan mekanis.

5. Pertimbangkan Tempat Parkir Tertutup

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menyewa atau membeli tempat parkir tertutup seperti garasi. 
Tempat parkir tertutup akan memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap risiko pencurian dan kerusakan.

Kesimpulan

Sayangilah kendaraan Anda dengan meletakkannya secara baik di garasi

Menghadapi risiko parkir mobil di luar rumah adalah hal yang umum, tetapi dengan tindakan pencegahan yang tepat, Anda dapat mengurangi risiko tersebut.

Investasi dalam sistem keamanan dan perawatan yang baik akan membantu melindungi kendaraan Anda. 

Selain itu memilih tempat parkir yang aman juga merupakan langkah-langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan kendaraan Anda.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Honda Odyssey

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Intip Koleksi Mobil Gibran Rakabuming Raka, Cawapres yang Punya Harta Rp26 Miliar

Nama Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik. Ini karena dirinya pindah dari partai PDI Perjuangan ke Golkar, dan langsung diusung menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) oleh partai berlambang Pohon Beringin. Ya, Walikota Solo tersebut disodorkan untuk dipasangkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang maju sebagai Calon Presiden pada Pemilihan Umum Presiden 2024 mendatang. Baca juga: Intip Koleksi Mobil dan Motor Anies Baswedan Usai Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ada T

Cari Mobil MPV di Akhir Tahun, Berikut 20 Model Terlarisnya Saat Ini

Mobil MPV atau Multi Purpose Vehicle (MPV) masih jadi favorit mobil keluarga di Indonesia. Bahkan dengan banyaknya model baru yang masuk Indonesia, sejumlah mobil MPV masuk dalam 30 mobil terlaris di Tanah Air, karena penjualannya masih tetap tinggi. Dari sekian banyak mobil MPV, Toyota Kijang Innova masih jadi yang paling banyak diburu, dengan perolehan wholesales (pabrik ke dealer) pada September 2023 tembus diangka 6.486 unit. Baca juga: 30 Mobil Terlaris di Indonesia September 2023, Toyota K

Pilih Suzuki Ertiga Hybrid atau XL7 Hybrid? Teknologi Serupa Harga Beda Rp10 Jutaan

Suzuki Ertiga Hybrid dan Suzuki XL7 Hybrid datang dengan membawa teknologi yang bisa mengurangi konsumsi bahan bakar dan kadar emisi gas buang yang dihasilkan. Suzuki yakin, untuk pasar Indonesia teknologi yang tepat diterapkan demi mendukung pemerintah untuk mengurangi dampak lingkungan dari kendaraan bermotor adalah hybrid electric vehicle (HEV). Namun pabrikan berlogo "S" ini juga menimbang bagaimana caranya agar bisa menawarkan satu teknologi baru namun tidak memberatkan kepada masyarakat ak

Isuzu Bawa Truk Anti Minum Solar di Japan Mobility Show 2023

Isuzu menjadi satu peserta pabrikan otomotif tuan rumah yang akan tampil all out di ajang Japan Mobility Show (JMS) 2023. Dan tentunya, Isuzu bakal menampilkan lini produk terbarunya yang menggunakan berbagai teknologi ramah lingkungan, serta kecanggihan lain, guna memberikan pengalaman berbeda di industri kendaraan niaga. Baca juga: Kelebihan Isuzu Traga yang Tidak Bisa Dikalahkan Mitsubishi L300 Booth Isuzu berada di East Hall 1 (EC01) di Tokyo Big Sight, Jepang, untuk menampilkan beragam mode

Test Drive Mazda CX-60: Menyelami Filosofi The Perfect Jinba-Ittai

Mazda CX-60 telah resmi diluncurkan di Indonesia melalui PT Eurokars Motor Indonesia (EMI) pada 26 Juli 2023. Ada dua varian yang ditawarkan, yaitu Elite Edition dan Kuro Edition, namun masing-masing tipe ini harganya serupa yaitu Rp1.188.800 on the road Jakarta. Kehadirannya saat gelaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD City, Tangerang pun memecut banyak perhatian publik. Mazda menyebut jika All New CX-60 memiliki filosofi The Perfect Jinba-Ittai, yaitu sebuah peng

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil