Plat nomor polisi untuk mobil listrik akan dibedakan dengan nopol mobil biasa. Hal ini menyesuaikan dengan disain yang akan diterapkan oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
Rencananya Nopol dari mobil listrik akan dibedakan dengan warna biru. Hal ini tentu bertujuan agar memudahkan pihak yang berwajib dalam membedakan kendaran bermotor listrik atau mobil bermesin konvensional.
Bukan tanpa sebab, seorang rekan wartawan pernah melakukan test drive, namun Nopol standar masih menempel pada mobil tersebut. Alhasil, mobil tersebut dihadang saat melintasi jalan raya yang masuk dalam peraturan Ganjil-Genap.
Padahal sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, yang intinya mengatakan kendaraan bermotor listrik bebas melalui koridor ganjil genap.
Tetapi saat ini mobil listrik yang masih menggunakan nomor polisi seperti pada umumya, tentu menyulitkan kepolisian dalam membedakannya. Dengan perbedaan warna, yakni berwarna biru sehingga lebih mudah dalam mengidentifikasi mobil listrik atau bukan.
Langkah dalam memberikan pembeda untuk plat nomor polisi mobil listrik demi mendukung Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, tentang percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Warna biru tersebut akan berada di bagian bawah dari plat nomor polisi sehingga angka bulan dan tahun memiliki dasar warna biru. Jadi mulai beberapa waktu lalu, plat nomor polisi khusus mobil listrik sebenarnya telah diberikan dan mulai terpasang pada mobil listrik.
Dengan plat nomor polisi ini, tentunya dapat memudahkan kepolisian dalam membedakan mobil listik. Hanya mobil listrik, sedangkan untuk mobil hybrid masih menggunakan plat nomor polisi seperti pada umumnya.
Sementara, hingga saat ini diluar negeri tidak ada perbedaan plat nomor polisi bagi mobil listrik.
Keuntungan lainnya bagi kendaraan Bermotor Listrik selain bebas melalui koridor jlan Ganjil-Genap, mobil listrik juga bebas dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Peraturan ini sesuai dri PerGub DKI Jakarta yang berlaku mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.
Dan khusus Mobil Listrik pun akan dibebaskan dari biaya parkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Hal ini tentunya bertujuan untuk masyarakat segera beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta