Tidak Sulit, Berikut Cara Ubah Surat Mobil Pelat Merah Jadi Pelat Hitam

Setelah pengunaan selama 10-20 tahun, sebagian besar instansi pemerintahan di Indonesia biasanya akan melakukan lelang terhadap kendaraan dinasnya melalui DJKN/KPKNL. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang kendaraan ex pelat merah dilakukan secara umum agar masyarakat sipil juga berkesempatan untuk memilikinya.

Pada umumnya, kendaraan berpelat merah terjual secara lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding) jauh di bawah harga pasaran. Hal tersebut dikarenakan setelah berhasil terjual kepada pemenang lelang, selanjutnya pemilik wajib mengubah keabsahan kendaraan yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam.

Untuk merubah pelat merah ke pelat hitam, sebenarnya tidak terlalu sulit. Tentunya akan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat

Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pengurusan Surat Pelat Merah Menjadi Pelat Hitam

  1. Mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)
  2. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  3. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  4. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
  5. STNK asli
  6. BPKB asli
  7. Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor
  8. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang
  9. Surat keputusan lelang dari Instansi yang berwenang
  10. Risalah lelang/berita acara penyerahan barang
  11. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
  12. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  13. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
  14. Kwitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan
  15. Rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian
  16. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

Baca juga: Jangan Sampai Ketipu, Ini Cara Mudah Mengetahui Spare Part Asli Atau Palsu

Cara Memperoleh BPKB dan STNK Baru yang Sudah Berpelat Hitam

Setelah beberapa persyaratan terpenuhi, kalian bisa langsung mengurus surat kendaraan untuk merubahnya menjadi pelat hitam. Mengenai caranya, kalian bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini.

  1. Bawa kendaraan ke Samsat terkait untuk melakukan cek fisik kendaraan. Apabila dirasa jauh, bisa mengunjungi Samsat terdekat untuk perbantuan cek fisik kendaraan
  2. Lakukan semacam cabut berkas seperti ingin melakukan mutasi kendaraan ke suatu daerah. Untuk biaya cabut berkas biasanya bervariatif.
  3. Di dalam cabut berkas jangan lupa untuk menyertakan risalah lelang, kwitansi, BKPB, STNK, serta KTP untuk kepemilikan yang baru. Setelahnya, kalian diwajibkan untuk menunggu hingga satu bulan selama proses pembuatan surat kendaraan untuk melakukan pemberkasan
  4. Setelah satu bulan, kalian akan mendapatkan berkas satu bendel
  5. Berkas tersebut bisa kalian langsung bawa ke Polda untuk mendaftar BPKB baru, serta melakukan cek fisik langsung guna menyesuaikan kecocokan antara surat dan kendaraan
  6. Setelah mendapatkan tanda terima pembayaran pembuatan BPKB baru, kalian bisa membawa bukti pembayaran, fotokopi BPKB lama serta STNK asli ke Samsat yang dituju untuk memperoleh STNK dan pelat nomor
  7. Sesampainya di Samsat, STNK dan pelat nomor akan langsung jadi pada hari itu juga. Mengenai BPKB, baru akan terbit 15 hari setelah pembuatan di Polda

Biaya Balik Nama Pelat Merah ke Pelat Hitam

Sebagai informasi, tarif BBNKB dari pelat merah ke pelat hitam adalah sebagai berikut.

  1. umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
  2. umur kendaraan diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
  3. umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 10% hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.

Kesimpulan

Mengubah kendaraan pelat merah menjadi pelat hitam, tidak begitu sulit setelah memahami beberapa persyaratan di atas. Secara konklusi, hal yang dilakukan sama seperti ketika kalian ingin melakukan mutasi kendaraan ke daerah lain.

Hanya saja mengurus kendaraan pelat merah menjadi pelat hitam memang sedikit membutuhkan waktu yang lebih banyak serta langkah sedikit panjang.

Baca juga: Siapa Sangka, Boneka untuk Uji Tabrakan Mobil Ternyata Awalnya Pakai Mayat Manusia Lho!

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Enda

Reporter

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Honda Brio

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4

Rp 164,00 Juta
Rp 3,34 Juta/bln

17.724 km

5,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

12.488 km

3,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Top 5 Artikel Pekan Ini, Harga Bekas Innova Reborn Diesel yang Stabil Sampai Carry Bagong Pakai Turbo

Kepopuleran Toyota Innova Reborn diesel rupanya belum luntur oleh waktu. Bahkan kemunculan Innova Zenix dengan teknologi hybrid tidak menghapus kecintaan masyarakat Indonesia akan MPV bermesin diesel tersebut. Tak heran harga jual Toyota Innova Reborn diesel saat ini masih sangat bertahan dan masih banyak peminatnya. Hal itu pula yang menjadikan artikel Autofun khususnya mengenai Toyota Innova Reborn Diesel masih tinggi pembacanya. Berikut 5 artikel paling populer di Autofun periode 10 - 15 Apri

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil