Pemerintah sudah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Itu artinya selama periode 3-20 Juli 2021, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan mobilitas warga pun dibatasi.
Lalu bagaimana jika di periode PPKM Darurat Jawa Bali 2021 SIM (Surat Izin Mengemudi) Anda habis masa berlakunya? Apakah loket Samsat dan gerai SIM Keliling beroperasi seperti biasa?
Tenang... Pihak Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya ternyata tetap melayani perpanjangan SIM selama masa PPKM Darudat 2021. Begitu pula dengan gerai SIM Keliling yang biasanya berlokasi di sejumlah titik ruang publik. Namun kedua lokasi perpanjangan SIM ini dioperasikan terbatas serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga : Pengumuman! Mulai Agustus 2021 Bikin SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Lulus Kursus Mengemudi
Kombes Pol Djati Utomo, Kasubit SIM Korlantas Polri menjelaskan jika layanan perpanjang SIM di Satpas tetap beroperasi selama PPKM Darurat Jawa Bali 2021. Hanya saja jumlah pemohon dibatasi setiap harinya.
Adapun untuk Satpas yang berada di lokasi yang termasuk Zona Merah Covid-19, maka jumlah pemohon hanya boleh maksimal 25% dari batas kapasitas normal. Sementara untuk Satpas di luar Zona Merah Covid-19 maka jumlah pemohon dibatas maksimal 50% dari kapasitas normal.
Kemudian untuk pemohon perpanjang SIM A dan SIM C melalu SIM Keliling maka selain diberlakukan pembatasan jumlah pemohon juga dilakukan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian jam operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Langkah ini dijelaskan oleh Djati sebagai tindakan Polri guna menghindari kerumunan antrian para pemohon SIM baik di Satpas atau SIM Keliling.
Baca juga : Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat
Jika Anda tidak sempat melakukan perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021, maka Polri juga memberikan dispensasi. "Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan seperti baisa," tulis Djati melalui keterangan resminya.
Walaupun ada dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM Darurati 2021, pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus segera melakukan perpanjangan. Sebab jika lewat dari masa dispensiasi maka harus membuat SIM baru.
Selain itu ia juga menyarankan, pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat, juga bisa memafaatkan layanan perpanjangan SIM secara online. Ini demi menghindari kerumunan saat proses pemohonan perpanjang SIM.
Baca juga : Lansia Salah Injak Pedal Gas, Apakah Perlu Pembatasan Usia Maksimal Berkendara?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta