Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 akhirnya diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemberlakuannya di kabupaten atau kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas.
Sebelumnya, PPKM level 4 telah diberlakukan sejak 21 hingga 25 Juli. Kemudian PPKM Level 4 diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. PPKM level 4 adalah perpanjangan dari PPKM darurat yang sebelumnya telah diberlakukan mulai 3 sampai 21 Juli 2021 kemarin, karena Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan kasus COVID-19.
Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM level 4 yang telah diterapkan membuktikan beberapa perbaikan di skala nasional. "Dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (bed occupancy rate)," jelasnya melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Selama PPKM Penjualan Mobil Bekas Alami Penurunan, Pedagang Andalkan Cara Ini
Lalu bagaimana syarat bepergian perjalanan darat menggunakan mobil pada PPKM level 4 diperpanjang ini berlangsung?
Hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah bersama Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Di sana juga memuat aturan masyarakat yang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek dan Jawa beserta Bali pada umumnya. Jadi untuk masyarakat yang kerap melakukan perjalanan rutin pakai kendaraan transportasi darat di wilayah tersebut, tak perlu menunjukkan surat bebas COVID-19 berbasis swab antigen maupun PCR.
Baca juga: Diminta Patuhi PPKM Level 4, GIIAS 2021 Ditunda Lagi Jadi 11-21 November
Namun harus tetap mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya, untuk ditunjukkan kepada petugas di titik penyekatan agar bisa melanjutkan perjalanan.
"Pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tetap membawa dikumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dan berstempel bash atau tanda tangan elektronik," demikian jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pakai mobil pribadi termasuk sewa dan taksi online, juga harus menerapkan pembatasan kapasitas penumpang selama PPKM level 4 berlangsung.
Begini aturan lengkapnya:
Dalam SE tadi juga disebutkan syarat masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, menggunakan kendaraan perorangan seperti mobil dan angkutan umum di Jawa dan Bali. Syaratnya tak perlu memiliki STRP atau surat tugas, sebagai gantinya harus memiliki:
Baca juga: Mumpung Ngandang di Rumah Selama PPKM, Yuk Lakukan Pengecekan Mobil Sendiri
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta