Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya telah meneken aturan baru terkait distribusi dan harga jual BBM jenis RON 88 atau Premium yang dijual Pertamina. Dengan begitu wacana penghapusan jenis bahan bakar minyak atau bensin terjangkau ini terancam dibatalkan.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diundangkan pada 31 Desember 2021. Perpres ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191/2014 tentang hal yang serupa.
Baca Juga: Siapkan Uang Bensin Lebih, Pemerintah Berencana Bakal Hapus Premium dan Pertalite!
Mengutip Kantor Berita Antara, pada Pasal 3 Ayat 2 dan 3 Perpres 117/2021 disebutkan bahwa Premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Awalnya Perpres 191/2014, mengecualikan distribusi bensin Premium di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Namun pada aturan terbaru, tak ada lagi pengecualian daerah distribusi Premium, alias seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Soerjaningsih mengamini wacana penghapusan dan penghentian distribusi Premium pada 2022 dan berturut-turut pada jenis Pertalite. Sehingga nantinya masyarakat menggunakan jenis BBM yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Syarat Kategori Mobil Rakyat Berubah Lagi, Mobil Harga Segini yang Bisa Bebas PPnBM
Dalam keterangan resminya, Soerjaningsih mengatakan bahwa Indonesia tengah memasuki transisi menuju penggunaan BBM ramah lingkungan, dengan mengganti Premium dan Pertalite. Nantinya sesuai peta jalan, Pertalite juga akan dihapus dan digantikan Pertamax.
"Roadmap ini ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan, ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," katanya.
Transisi penggunaan Premium ke Pertalite akan menurunkan kadar emisi karbondioksida hingga 14 persen. Adapun perubahan dari Pertalite ke Pertamax justru lebih baik lagi, tingkat emisi karbondioksida bisa turun hingga 27 persen.
Strategi ini merupakan simplifikasi varian produk untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan BBM yang memenuhi standar Euro 4 setara RON 91 ke atas mulai 2019 secara bertahap sampai 2021. Kemudian disebutkan, kadar oktannya yang di bawah 91 masuk standar Euro 2 yaitu Premium dan Pertalite.
Sementara itu saat ini Indonesia telah menerapkan standar Euro 4 mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Adapun di beberapa belahan dunia lain, sudah menerapkan standar Euro 6 untuk mengurangi emisi.
Baca Juga: Indonesia Jangan Paksakan Stop Jual Mobil Konvensional di 2050, Harga Mobil Listrik Masih Kemahalan
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta