Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun

Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas diwajibkan tidak kabur.
  • Jika kabur kalau terlibat kecelakaan, dendanya Rp75 juta atau penjara 3 tahun
  • Kabur saat terlibat kecelakaan lalu lintas termasuk tindak kejahatan
  • Ada prosedur hukum ketika terlibat atau mendapati kecelakaan lalu lintas

Pengemudi kendaraan wajib tahu peraturan lalu lintas yang berlaku. Termasuk ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Menurut aturan, siapa saja yang terlibat laka lantas tidak boleh kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab. 

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Jelasnya, siapa pun pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak langsung kabur. Ada prosedur hukum yang harus dilakukan. 

Mengenai hal tersebut, sudah diatur di dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila tindakan tadi dilakukan tanpa alasan, patut dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. 

Selain memberikan pertolongan, juga wajib melapor kepada kepolisian terdekat

Sesuai pernyataan Budiyanto, kabur setelah terlibat kecelakaan lalu lintas termasuk ke dalam tindak kejahatan menurut Pasal 316 Ayat 2. Termasuk juga perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas, dan alat pengaman pengguna jalan ditetapkan sebagai kejahatan. 

"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan, dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda," lanjutnya.

Kecelakaan lalu lintas yang dimaksud tidak terbatas pada korban manusia, tapi juga kerugian harta benda

Walaupun sudah diatur oleh Undang-Undang, celakanya kita sering mendapati kasus tabrak lari, di mana setelah kejadian pelakunya malah kabur. Untuk hal ini Budiyanto mengatakan, ada beberapa faktor yang mendasari orang justri memilih kabur dari lokasi kejadian. 

"Mulai dari alasan takut karena pertimbangan keamanan, kemudian di tidak tahu harus berbuat apa atau memang ingin lepas dari tanggung jawab hukumnya," pungkasnya. 

Baca Juga: 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Tilangnya Rp500 Ribu

Terlibat Kecelakaan, Wajib Lakukan Ini

Lalu apa yang harus dilakukan ketika seseorang terlibat kecelakaan lalu lintas? Perihal ini telah diatur pada Pasal 231 berkaitan dengan pertolongan dan perawatan korban. Pada Ayat 1 disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat wajib:

  1. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
  2. Memberikan pertolongan kepada korban
  3. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan
  4. Memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan. 

Kemudian Ayat 2 mengatur, pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan di atas, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat. 

Masyarakat yang melihat adanya kecelakaan lalu lintas diminta berperan aktif mencatat identitas pengemudi yang kabur dan juga menolong korban

Bukan cuma bagi setiap orang yang terlibat, masyarakat yang juga melihat peristiwa tabrak lari diimbau juga berperan aktif kata Budi. Utamanya mencatat identitas kendaraan yang kabur setelah tabrak lagi, kemudian memberitahukan kepada kepolisian. Hal ini juga telah diatur di Pasal 232. 

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

  1. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
  2. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian
  3. Memberikan keterangan kepada kepolisian.

Baca Juga: Ketahui Macam-macam Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Honda HR-V

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4

Rp 164,00 Juta
Rp 3,34 Juta/bln

17.724 km

5,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

12.488 km

3,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Top 5 Artikel Pekan Ini, Harga Bekas Innova Reborn Diesel yang Stabil Sampai Carry Bagong Pakai Turbo

Kepopuleran Toyota Innova Reborn diesel rupanya belum luntur oleh waktu. Bahkan kemunculan Innova Zenix dengan teknologi hybrid tidak menghapus kecintaan masyarakat Indonesia akan MPV bermesin diesel tersebut. Tak heran harga jual Toyota Innova Reborn diesel saat ini masih sangat bertahan dan masih banyak peminatnya. Hal itu pula yang menjadikan artikel Autofun khususnya mengenai Toyota Innova Reborn Diesel masih tinggi pembacanya. Berikut 5 artikel paling populer di Autofun periode 10 - 15 Apri

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil