Badan legislatif Filipina saat ini tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kewajiban perangkat dashcam mobil. Adanya usulan ini mencuat akibat makin maraknya kecelakaan di jalan raya yang kebanyakan disebabkan oleh para pengemudi tak bertanggung jawab.
Adalah Michael Romero anggota legislatif Filipina yang mengajukan rancangan peraturan baru ini. Ia melihat banyaknya insiden di jalan raya akibat pengemudi yang sembrono bahkan tak jarang memicu pertikaian. Menurutnya, kejadian-kejadian seperti itu akan lebih jelas terekam jika semua mobil memiliki built-in dashcam.
"Kalau rancangan itu disetujui, akan menjadi Undang-Undang Dashboard Camera, pemasangannya wajib untuk kendaraan umum, mobil patroli, kendaraan pemerintah, dan kendaraan tertentu," kata Romero dikutip dari Wapcar, Kamis (18/08/2022).
Baca juga : Pasang Dashcam Pintar Anti Maling, Jamin Mobil Anda Terpantau Meskipun di Parkiran
RUU tersebut kabarnya tengah dikaji oleh Land Transportation Office (LTO) dan Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) Filipina. Kedua lembaga pemerintah ini mengawasi kendaraan yang didaftarkan untuk mendapat surat legalitas (STNK) dan pelat nomor.
Dalam rancangan peraturan tersebut, nantinya kedua lembaga ini berhak mengizinkan para penegak hukum untuk meminta rekaman dari dashcam kendaraan yang terlibat insiden. Selama hal itu relevan dengan kebutuhan penyelidikan mereka demi lancarnya proses hukum.
Baca juga : Pasang Dashcam Sebelum Mudik, Biar Punya Bukti Tak Langgar Aturan Lalu-Lintas
Di dalam rancangan undang-undang itu juga tertulis jika ada pengemudi yang tak memasang dashcam mobil maka bakal dikenai denda. Besarnya 5.000 Peso (Rp1,3 jutaan) untuk pelanggaran pertama kali serta SIM disita selama 30 hari.
Sementara jika terbukti melanggar untuk kali kedua akan dikenai denda 10.000 Peso (Rp2,6 jutaan) ditambah SIM disita selama 6 bulan. Adapun kalau kena tilang lagi lebih dari dua kali, maka dendanya berubah jadi 20.000 Peso (Rp5,3 juta) dengan penyitaan SIM selama 1 tahun.
Pemberlakuan usulan tersebut akan terbukti bermanfaat guna meningkatkan kesadaaran akan berkendara dengan aman dan nyuaman.
Baca juga : Banyak yang Belum Sadar, Ternyata Spion Suzuki XL7 Alpha 2022 Punya Empat Fitur Canggih
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta