BPJS Kesehatan bakal segera jadi syarat wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal tahun 2022.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disebutkan jika masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM hingga STNK harus terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Jokowi lewat instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut di poin ke-25 menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK).
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari NTMCPolri, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK
Lebih lanjut Firman menegaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk urus SIM dan STNK adalah yang masih terdaftar dalam kepersertaan aktif. Artinya tidak ada tunggakan iuran bulanan akibat tidak dibayar secara rutin baik itu perpanjang SIM atau pembuatan SIM baru.
Firman pun mengajak masyarakat untuk segera mendaftar layanan BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," tegasnya.
Namun Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kepastian kebijakan tersebut akan diberlakukan. "Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra.
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama
Meski demikian, guna mempermudah masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Sebagai tahap awal, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Polres Purwakarta. "Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," terangnya saat mengecek kesiapan layanan tersebut.
Baca juga: SIM Mati Ternyata Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta