Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor wajib membayar pajak tahunan. Hanya saja, besara pajak yang sudah dicantumkan nominal di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih kerap diabaikan masyarakat di Indonesia.
Bahkan menurut Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Brigjen Pol Yusri Yunus, berdasarkan data yang ada, hampir 50 persen masyarakat di Indonesia belum membayar pajak.
"Tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” ungkap Yunus seperti dilansir NTMC Polri, Jumat (7/10/2022).
Minimnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, membuat kepolisian beserta pimpinan dan kepala daerah di Indonesia melakukan sosialisasi agar taat menjalankan kewajibannya.
Baca juga: Cara Blokir STNK Gampang Kok, Supaya Tidak Kena Tilang Online 'Nyasar'
Meski membayar pajak wajib bagi masyarakat, namun nyatanya berbagai alasan disampaikan, mulai dari keterbatasan keuangan, malas berhubungan dengan administrasi hingga sekadar lupa.
Selain itu, Yusri menyatakan, alasan yang banyak disampaikan ketika tidak membayar pajak kendaraan bermotor yaitu karena pemilik membeli kendaraan bekas.
Nah, karena membeli kendaraan seken, mereka berasumsi untuk tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran dianggap ribet, biayanya yang mahal, dan pastinya tak ingin dikenai pajak progresif.
Baca juga: Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bakal Dihapus, Dianggap Mobil Bodong
Dengan tingginya wajib pajak yang tidak membayar pajak, maka Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor diusulkan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri. Untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yunus menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak. "Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," paparnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta