Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan teknologi pelar nomor mobil dan motor yang dapat memudahkan petugas memantau data kendaraan yang tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ya, inovasi yang kali ini tengah dikembangkan Korlantas Polri tersebut berupa pemasangan chip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.
"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam situs NTMC Polri.
Baca juga: Masih Banyak Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu Demi Masuk Jalur Gage, Ini Sanksinya
Pemasangan chip dan QR Code pada plat nomor kendaraan tentunya bukan tanpa alasan. Sebaliknya, hal ini dianggap perlu dilakukan mengingat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah.
Firman tak menampik, sejak tilang manual hilangkan dan tilang elektronik diberlakukan, masyarakat justru banyak melakukan pelanggaran. Salah satunya untuk menghindari rekaman kamera ETLE, mereka mencopot plat nomor kendaraan bermotor.
Selain itu, kata Firman, tak sedikit pengguna motor justru menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar alias palsu, yang bisa dibeli di jalanan. "Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain," ucapnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Plat Nomor RF yang Langgar Lalu Lintas, Netizen Ikut Ngeluh
Kata Firman, Polri akan segera memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor, sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan plat nomor tidak sesuai standar.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sendiri sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 68 ayat 1 berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Adapun jika mereka tidak menggunakan plat nomor asli dan menggunakan plat palsu, maka bisa dikenai pasal 280, UU N022/2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Nekat Copot Plat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik, Siap-siap Motor Atau Mobil Disita Polisi
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta