Begini Cara Lapor ke Polisi Kalau Jadi Korban Pencurian Kendaraan, Gratis Kok!

Pencurian kendaraan bermotor masih saja kerap terjadi. Pelakupun semakin nekat, karena tak hanya menggasak saat malam saja, tapi juga siang hari. Belum lagi, mereka tak takut lagi merebut kendaraan bermotor dengan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga senjata api.

Pelaku kejahatan makin nekat

Pasalnya, kepolisian memastikan jika masyarakat yang melapor kehilangan kendaraan karena kasus pencurian, maka tidak dikenakan biaya. Hal ini juga ditegaskan langsung Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.

"Tidak ada biaya sepeserpun, apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami, kami harap bisa menunjukan legalitas (kendaraan) yang ada," ungkap Kompol Yuliansyah, seperti dilansir akun Instagram Ditreskrimum PMJ.

Baca juga: Viral Pengemudi Mercedes-Benz Halangi Ambulans Pembawa Pasien, Berujung Saling Lapor Malah Dibully Netizen

Selain itu, masyarakat yang memberikan laporan juga diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam hal ini, peristiwa pidana sendiri banyak kasusnya, selain pencurian ada juga tindak kejahatan lainnya seperti pembunuhan, perampokan, kekerasan dan lainnya. 

Baca juga: Viral, Lampu Depan Porsche Panamera Dicuri Cuma Butuh 14 Detik, Dijual Bisa Dapat Toyota Avanza Bekas

Prosedur Melapor ke Polisi Kalau Jadi Korban Pencurian Kendaraan

Laporkan segera setelah kejadian diketahui

Ketika Anda merasa dirugikan karena kendaraan dirampas pelaku kejahatan, maka sebagai bagian dari masyarakat tentu saja perlu memberikan lapor ke polisi.

Nah, berikut ini tahapan cara melapor kehilangan kendaraan ke polisi.

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Diketahui, kantor polisi ada beberapa jenis, tergantung daerah hukum dan wilayah administrasi Kepolisian sebagai berikut:

  • Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum Kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  • Daerah hukum Kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Nah, jika Anda di suatu kecamatan, maka bisa melapor ke Polsek terdekat sesuai tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

2. Datangi Bagian Pengaduan

Sesampainya di kantor polisi, Anda akan dipersilahkan untuk langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi.

Di tempat ini Anda diminta merinci atau menceritakan kronologis baik waktu dan tempat kejadian. Berikan fakta yang jelas dan detail agar kasus ini bisa diungkap. Namun tak lupa data diri akan dicatat, berdasarkan kartu identitas KTP/SIM/STNK.  

Tunjukkan KTP atau SIM

Selain itu, tidak ada salahnya Anda membawa bukti, seperti dokumen dari STNK dan BPKB. Selain itu bisa juga memperlihatkan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian atau membawa saksi yang juga melihat kejadian pencurian untuk memperkuat laporan. Setelah melapor, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi

Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Setelah itu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Ingat, ketika membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, maka tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, kemungkinan oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Cara Lain untuk Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian

Pelaku biar bisa segera diusut

Selain langsung ke kantor polisi, melansir Indonesia.go.id, ada juga beberapa cara melaporkan tindak kejahatan, diantaranya:

1. Via Layanan Call Centre Polri 110

Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Alur Layanan Call Center 110

  1. Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone.
  2. Operator akan menerima telepon
  3. Operator akan menginput data penelepon
  4. Operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid
  5. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing
  6. Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres
  7. Operator Polres akan menerima telepon
  8. Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon
  9. Operator akan mengclosing pengaduan
  10. Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)
  11. Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

2. SMS 1717

Untuk warga DKI Jakarta, selain Call Centre 110, terdapat juga jalur pengaduan via SMS ke 1717. Aduan via SMS 1717 ini dikelola oleh Polda Metro Jaya.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Sigra

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2019 Daihatsu TERIOS X 1.5

Rp 195,00 Juta
Rp 3,97 Juta/bln

19.652 km

4,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2017 Toyota AGYA G 1.0

Rp 106,00 Juta
Rp 2,16 Juta/bln

10.656 km

6,5 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Hyundai Stargazer X Penantang Xpander Cross Dipastikan Meluncur di GIIAS 2023

Hyundai akan terus melakukan inovasi di pasar otomotif nasional, termasuk mempersiapkan produk baru berupa Hyundai Stargazer X. Kemunculan Stargazer X ini disebutkan langsung oleh President Director PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Woojune Cha, di Jakarta, Senin (17/7/2023). Baca juga: Senggol Xpander Cross, Hyundai Stargazer X 2023 Bakal Hadir Pakai Rem Cakram di Semua Roda Menurut Woojune Cha, Stargazer X bakal diluncurkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang dimu

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil