Selain SIM dan STNK, Apa Boleh Polisi Sita Mobil atau Motor Saat Tilang Manual?

Pengendara mobil atau motor yang melakukan kesalahan, seperti melanggar aturan lalu lintas saat ini dipastikan bakal kembali ditindak petugas polisi melalui tilang manual.

Bahkan untuk beberapa kasus saat proses tilang, barang bukti yang ditahan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Lantas bagaimana jika sepeda motor atau mobil ternyata ikut disita polisi saat tilang manual, apakah boleh?

Baca juga: Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Sanksi

Polisi melakukan pengecekan pada pengendara mobil

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pada dasarnya petugas dapat melakukan pemeriksaan di jalan dan menindak pelaku pelanggaran dengan mencantumkan barang bukti yang disita berupa SIM, STNK dan sebagainya.

"Kemudian timbul pertanyaan dalam jenis pelanggaran lalu lintas apa kendaraan bisa disita? Dalam penegakan hukum tidak boleh sesuka hati petugas melakukan penyitaan kendaraan bermotor," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (25/5/2023).

Baca juga: Catat, Tidak Semua Polisi Berhak Lakukan Tilang Manual!

Polisi melakukan pemeriksaan pada mobil yang menggunakan plat nomor RF

Kendati demikian, Budiyanto yang merupakan pensiunan kepolisian menyebutkan, karena untuk urusan penyidikan, maka penyitaan kendaraan bermotor bisa saja dilakukan karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 260 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a. Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil
kejahatan.

Syarat Jika Kendaraan Bermotor Disita Polisi

Polisi memeriksa sepeda motor yang tidak sesuai plat nomor dengan STNK 

Saat terjadi penilangan, polisi rupanya memang bisa melakukan penyitaan kendaraan bermotor, namun harus sesuai dengan syaratnya.

Nah, syarat kendaraan disita ini didukung Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 88 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

6) Penyitaan atas kendaraan bermotor dilakukan jika 

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau 
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Baca juga: Pengamat: Tilang Manual Diberlakukan Lagi Biar Semua Tertib Berlalu Lintas

Polisi merazia pengandara sepeda motor yang kerap tidak menggunakan helm di jalan

"Rambu-rambu wajib digunakan sebagai landasan saat pemeriksaan dan melakukan penyitaan kendaraan bermotor. Penyitaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum Pra Peradilan," tutup Budiyanto.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Rush

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2019 Daihatsu TERIOS X 1.5

Rp 195,00 Juta
Rp 3,97 Juta/bln

19.652 km

4,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2017 Toyota AGYA G 1.0

Rp 106,00 Juta
Rp 2,16 Juta/bln

10.656 km

6,5 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Jurus Jitu 6 Tahun Wuling Konsisten Manjakan Selera Konsumen di Indonesia

Enam tahun jelas bukan perjalanan singkat bagi Wuling Motors di Indonesia. Terlebih punya pekerjaan rumah besar mengubah stigma negatif yang sempat melekat di pikiran masyarakat akan mobil Tiongkok. Tapi siapa sangka dalam kurun waktu enam tahun Wuling di Indonesia justru mampu membuktikan produknya sanggup bersaing dan menjadi andalan konsumen di Tanah Air. Baca juga: Masuk Tahun Keenam, Wuling Buktikan Merek China Sukses Pikat Masyarakat Indonesia Selama kiprah Wuling di Indonesia, Brand and M

Hyundai Stargazer X Penantang Xpander Cross Dipastikan Meluncur di GIIAS 2023

Hyundai akan terus melakukan inovasi di pasar otomotif nasional, termasuk mempersiapkan produk baru berupa Hyundai Stargazer X. Kemunculan Stargazer X ini disebutkan langsung oleh President Director PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Woojune Cha, di Jakarta, Senin (17/7/2023). Baca juga: Senggol Xpander Cross, Hyundai Stargazer X 2023 Bakal Hadir Pakai Rem Cakram di Semua Roda Menurut Woojune Cha, Stargazer X bakal diluncurkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang dimu

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil