window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Sanksi

Herdi · 22 Mei, 2023 08:00

Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Sanksi 01

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pengguna jalan mobil, motor atau truk dan bus yang melanggar lalu lintas. 

Ya, sebelumnya tilang manual sempat dihapus atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di akhir tahun 2022, karena sarat pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi.

Saat itu kepolisian mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan tangkapan kamera untuk mendapatkan barang bukti, ketika pengguna jalan melakukan kesalahan. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Awas Modus Surat Tilang Dikirim via WhatsApp, Kalau di Klik Data Pribadi dan Saldo ATM Bisa Dijebol

Tilang manual dan elektronik

Kamera ELTLE

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho sejak tilang manual ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik, ternyata jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Sandi melansir NTMC Polri, (15/5/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tilang manual kali ini akan berlaku kembali dengan menyasar pelanggaran yang kasat masa.

Baca juga: Polisi Tambah 34 Kamera Tilang Elektronik, Pemudik Ugal-ugalan Bisa Kena Pantau

Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan 

Operasi tilang manual

Menyasar pelanggaran yang kasat mata

Pasca tilang manual resmi dihapus berdasarkan perintah Kapolri dan sudah tertuang di dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022,  ternyata tak sedikit berbagai elemen masyarakat meminta tilang manual kembali dilakukan.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi.

Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Tipe Pelanggaran Bisa Kena Tilang Ditempat

Tilang manual ditempat

Pemotor tak pakai helm

Disebutkan jika tilang akan diberlakukan namun bukan dengan melaksanakan razia. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada oknum anggota yang melakukan penyimpangan saat razia.

Menurut Sandi, tilang akan diberlakukan di beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, dan beberapa titik yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Para jajaran Ditlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi.

Pelanggaran tilang manual

Pemotor melintas di jalan layang non tol

Nah, soal tilang manual ini setidaknya terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang diberlakukan lagi. 

Yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.

Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over dimensi dan overload (ODOL), serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil