Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

Pengendara di tilang akibat melakukan pelanggaran

Berbagai macam bentuk pelanggaran seringkali dilakukan oleh pengendara bermotor. Contoh pelanggaran yang kerap kali dilakukan adalah menerobos lampu merah, menginjak marka jalan, tidak melengkapi fisik dan surat kendaraan, melawan arus serta melebihi batas kecepatan berkendara.

Ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, tentunya akan ada konsekuensinya. Salah satu bentuknya adalah penilangan. Dengan cara di tilang, diharapkan memberikan efek jera terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga orang lain.

Dalam penilangan, anggota kepolisian yang bertugas di lapangan biasanya akan menahan surat kendaraan berupa STNK atau SIM pengendara bermotor sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika sudah begitu, sebaiknya segera mengurus surat tilang pada waktu yang sudah ditentukan. Apabila dibiarkan, kalian akan mendapatkan beberapa kerugian yang justru akan semakin memberatkan.

Sebelum bicara mengenai kerugian apa saja yang ditimbulkan apabila melewati batas waktu pengambilan, simak penjelasan bentuk pelanggaran lalu lintas berikut sanksinya.

Baca juga: Baru Belajar Mengemudi Mobil? Begini Cara Aman Waktu Putar Balik

14 Poin Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sanksinya

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  4. Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  5. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  6. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  7. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  8. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  9. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  10. Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  11. Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  12. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
  14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kapan Batasan Waktu Menebus Surat Tilang?

Pembayaran tilang

Petugas kepoilisan biasanya akan memberikan slip tilang warna merah atau biru kepada kalian ketika dianggap melanggar lalu lintas. Slip tilang berwarna merah, bertandakan bahwa kalian harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda. 

Apabila slip tilang yang diterima berwarna biru, kalian bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan kembali mendapatkan STNK ataupun SIM. Namun begitu, banyak pihak yang belum mengetahui batasan waktu untuk pengambilan surat tilang.

Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk mengambil kembali STNK maupun SIM yang disita polisi adalah tiga bulan. Jika sudah begitu, sebaiknya segera urus surat tilang agar STNK atau SIM tidak hilang atau rusak.

Baca juga: Waspada Sebelum Berkendara, Ini Ciri-ciri Rem Mobil Bermasalah!

Apa Sih Kerugian Apabila Surat Tilang Melewati Batas Waktu Atau Hilang?

Surat tilang berwarna biru

Batas waktu untuk menebus surat tilang terbilang cukup lama. Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Berikut adalah bentuk kerugian yang akan kalian terima apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.

STNK atau SIM Akan Diblokir

Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap STNK atau SIM. Jadi, ketika kalian ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, sama sekali tidak bisa diurus karena sudah diblokir. Pemblokiran juga akan terus berjalan hingga yang bersangkutan memenuhi tanggungan sebelumnya.

Merasa Was-was Apabila Diberhentikan Petugas Kepolisian

Razia kendaraan bermotor

Jika kalian tidak memiliki STNK ataupun SIM, tentunya akan timbul rasa was-was apabila melihat razia kendaraan bermotor dan diberhentikan petugas. Kalau sudah seperti ini, bisa menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri karena kendaraan bermotor menjadi jaminan sebagai bentuk pelanggaran.

Akan Sangat Merepotkan Apabila Surat Tilang yang Diberikan Hilang

Surat tilang yang diberikan petugas kepolisian kepada pelanggar tidak boleh hilang. Apabila surat tersebut hilang atau rusak, kalian semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Jika sudah seperti itu, menurut kami baiknya buat SIM baru ataupun membuat STNK baru.

Baca juga: Ungkap Perbedaan Antara Headlamp Mobil Halogen, LED, dan HID. Tidak Selamanya yang Mahal Pasti Bagus?

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Enda

Reporter

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Gran Max MB

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4

Rp 164,00 Juta
Rp 3,34 Juta/bln

17.724 km

5,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

12.488 km

3,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Top 5 Artikel Pekan Ini, Harga Bekas Innova Reborn Diesel yang Stabil Sampai Carry Bagong Pakai Turbo

Kepopuleran Toyota Innova Reborn diesel rupanya belum luntur oleh waktu. Bahkan kemunculan Innova Zenix dengan teknologi hybrid tidak menghapus kecintaan masyarakat Indonesia akan MPV bermesin diesel tersebut. Tak heran harga jual Toyota Innova Reborn diesel saat ini masih sangat bertahan dan masih banyak peminatnya. Hal itu pula yang menjadikan artikel Autofun khususnya mengenai Toyota Innova Reborn Diesel masih tinggi pembacanya. Berikut 5 artikel paling populer di Autofun periode 10 - 15 Apri

Asyik, Jalan Tol Puncak - Cianjur Segera Dibangun

Pemerintah terus menggeber akses jalan tol di Indonesia, termasuk mempersiapkan pembangunan jalan tol Puncak - Cianjur dengan rute Bogor-Sukabumi-Cianjur-Bandung (Bosuciba). Langkah ini direncanakan langsung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten, untuk mengurai kemacetan belasan tahun dan meningkatkan ekonomi di wilayah yang menjadi favorit pariwisata. Baca juga: Begini Caranya Biar Lewati Gerbang Tol Tanpa Berhenti Menurut Gubernur Jawa Barat, jalan tol P

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil