Ini Sanksi Jika Halangi Ambulance dan Pemadam Kebakaran di Jalan. Jangan Sepelekan!

Ketika berkendara di jalan raya, setiap pengemudi hendaknya memiliki pemahaman yang cukup. Pemahaman bukan hanya dari cara mengendarai kendaraannya. Namun juga mengerti benar tentang rambu-rambu lalu lintas termasuk siapa saja yang berhak diberi prioritas di jalan.

Beberapa waktu lalu beredar video di lini dunia maya tentang pengguna jalan yang menghalangi ambulance. Padahal saat itu ambulance tersebut tengah membawa pasien ke rumah sakit. Parahnya, ini bukan kali pertama terjadi insiden menghalangi ambulance di jalan raya.

Tentunya sikap pengemudi seperti itu tidak bisa ditoleransi. Sebab aturan mengenai siapa yang berhak diberi prioritas di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang. Dan barang siapa yang menghalangi ambulance maka harus menerima sanksinya.

Baca juga : Melewati Jalan Tanjakan dan Berpapasan, Mana Kendaraan yang Dapat Prioritas Menurut Undang-undang?

Diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Aturan mengenai siapa saja yang berhak diprioritaskan di jalan raya, sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mobil pemadam kebakaran juga wajib diberi prioritas

Dalam pasal 134 misalnya, diatur siapa saja yang berhak memperoleh prioritas untuk didahulukan di jalan raya. Berikut urutannya :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Di dalam ambulance bisa saja ada pasien kritis

Kemudian pada Pasal 135 dijelaskan lebih lanjut mengenai keterangan-keterangan tadi. Termasuk mengenai tata cara pengaturan kelancaran perjalanan kendaraan tersebut.

Adapun isi pasal tersebut antara lain:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Baca juga : Bahaya Mengendarai Mobil Pakai Gigi Netral di Turunan, Ingin Irit Tapi Bisa Celaka

Ada Pidana Penjara 1 Bulan atau Denda Rp 250.000

Termasuk dalam pelanggaran lalu lintas

Mengingat peraturannya sudah jelas, maka pada pasal 287 dijelaskan pula apa sanksi jika tidak memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tadi. Misalnya dengan cara sengaja menghalangi ambulance yang sedang mengantarkan pasien.

Adapun jika melakukan tindakan tersebut maka tergolong sebagai tindakan pelanggaran lalu lintas. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cara Memberi Jalan Ambulance dan Pemadam Kebakaran

Sebaiknya beri prioritas jalan pada ambulance

Lalu bagaimana jika Anda menemui ambulance, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan iring-iringan lain yang patut diberi prioritas? Ternyata gampang kok.

Anda tinggal menepi sebentar ke arah kiri atau kanan sambil melihat dari mana arah datangnya kendaraan tersebut. Berikan mereka hak jalan lebih dulu dengan memberikan ruang di jalan raya.

Jika kendaraan tersbeut sudah berlalu, kembalilah berkendara secara normal. Jangan coba untuk membuntutinya dari belakang karena itu tindakan yang sangat berbahaya.

Baca juga : Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

 

Ikuti media sosial kita:
Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Suzuki Carry

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4

Rp 164,00 Juta
Rp 3,34 Juta/bln

17.724 km

5,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

12.488 km

3,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Top 5 Artikel Pekan Ini, Harga Bekas Innova Reborn Diesel yang Stabil Sampai Carry Bagong Pakai Turbo

Kepopuleran Toyota Innova Reborn diesel rupanya belum luntur oleh waktu. Bahkan kemunculan Innova Zenix dengan teknologi hybrid tidak menghapus kecintaan masyarakat Indonesia akan MPV bermesin diesel tersebut. Tak heran harga jual Toyota Innova Reborn diesel saat ini masih sangat bertahan dan masih banyak peminatnya. Hal itu pula yang menjadikan artikel Autofun khususnya mengenai Toyota Innova Reborn Diesel masih tinggi pembacanya. Berikut 5 artikel paling populer di Autofun periode 10 - 15 Apri

Asyik, Jalan Tol Puncak - Cianjur Segera Dibangun

Pemerintah terus menggeber akses jalan tol di Indonesia, termasuk mempersiapkan pembangunan jalan tol Puncak - Cianjur dengan rute Bogor-Sukabumi-Cianjur-Bandung (Bosuciba). Langkah ini direncanakan langsung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten, untuk mengurai kemacetan belasan tahun dan meningkatkan ekonomi di wilayah yang menjadi favorit pariwisata. Baca juga: Begini Caranya Biar Lewati Gerbang Tol Tanpa Berhenti Menurut Gubernur Jawa Barat, jalan tol P

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil