window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

Enda · 9 Apr, 2021 20:00

Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya! 01

Pengendara di tilang akibat melakukan pelanggaran

Berbagai macam bentuk pelanggaran seringkali dilakukan oleh pengendara bermotor. Contoh pelanggaran yang kerap kali dilakukan adalah menerobos lampu merah, menginjak marka jalan, tidak melengkapi fisik dan surat kendaraan, melawan arus serta melebihi batas kecepatan berkendara.

Ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, tentunya akan ada konsekuensinya. Salah satu bentuknya adalah penilangan. Dengan cara di tilang, diharapkan memberikan efek jera terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga orang lain.

Dalam penilangan, anggota kepolisian yang bertugas di lapangan biasanya akan menahan surat kendaraan berupa STNK atau SIM pengendara bermotor sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika sudah begitu, sebaiknya segera mengurus surat tilang pada waktu yang sudah ditentukan. Apabila dibiarkan, kalian akan mendapatkan beberapa kerugian yang justru akan semakin memberatkan.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Sebelum bicara mengenai kerugian apa saja yang ditimbulkan apabila melewati batas waktu pengambilan, simak penjelasan bentuk pelanggaran lalu lintas berikut sanksinya.

Baca juga: Baru Belajar Mengemudi Mobil? Begini Cara Aman Waktu Putar Balik

14 Poin Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sanksinya

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  4. Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  5. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  6. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  7. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  8. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  9. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  10. Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  11. Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  12. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
  14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Kapan Batasan Waktu Menebus Surat Tilang?

Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya! 01

Pembayaran tilang

Petugas kepoilisan biasanya akan memberikan slip tilang warna merah atau biru kepada kalian ketika dianggap melanggar lalu lintas. Slip tilang berwarna merah, bertandakan bahwa kalian harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda. 

Apabila slip tilang yang diterima berwarna biru, kalian bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan kembali mendapatkan STNK ataupun SIM. Namun begitu, banyak pihak yang belum mengetahui batasan waktu untuk pengambilan surat tilang.

Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk mengambil kembali STNK maupun SIM yang disita polisi adalah tiga bulan. Jika sudah begitu, sebaiknya segera urus surat tilang agar STNK atau SIM tidak hilang atau rusak.

Baca juga: Waspada Sebelum Berkendara, Ini Ciri-ciri Rem Mobil Bermasalah!

Apa Sih Kerugian Apabila Surat Tilang Melewati Batas Waktu Atau Hilang?

Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya! 02

Surat tilang berwarna biru

Batas waktu untuk menebus surat tilang terbilang cukup lama. Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Berikut adalah bentuk kerugian yang akan kalian terima apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.

STNK atau SIM Akan Diblokir

Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap STNK atau SIM. Jadi, ketika kalian ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, sama sekali tidak bisa diurus karena sudah diblokir. Pemblokiran juga akan terus berjalan hingga yang bersangkutan memenuhi tanggungan sebelumnya.

Merasa Was-was Apabila Diberhentikan Petugas Kepolisian

Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya! 03

Razia kendaraan bermotor

Jika kalian tidak memiliki STNK ataupun SIM, tentunya akan timbul rasa was-was apabila melihat razia kendaraan bermotor dan diberhentikan petugas. Kalau sudah seperti ini, bisa menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri karena kendaraan bermotor menjadi jaminan sebagai bentuk pelanggaran.

Akan Sangat Merepotkan Apabila Surat Tilang yang Diberikan Hilang

Surat tilang yang diberikan petugas kepolisian kepada pelanggar tidak boleh hilang. Apabila surat tersebut hilang atau rusak, kalian semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Jika sudah seperti itu, menurut kami baiknya buat SIM baru ataupun membuat STNK baru.

Baca juga: Ungkap Perbedaan Antara Headlamp Mobil Halogen, LED, dan HID. Tidak Selamanya yang Mahal Pasti Bagus?

Enda

Reporter

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia otomotif. Yang pada akhirnya hoby tersebut membawanya ke dalam dunia pekerjaanya sebagai penulis hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil