Pernah gak sih menemukan kondisi ketika Anda sedang mengemudi di jalan tiba-tiba ada pengendara lain yang melaju pelan di lajur sebelah kanan? Kesel pastinya, bahkan kadang ada hasrat pengen tabrak aja biar pengemudi tersebut ke pinggir sekalian, hehehe...
Pengemudi mobil seperti ini sebenarnya masuk kategori manusia egois lho. Karena apa yang ia lakukan berbahaya buat pengemudi atau pengguna jalan lainnya serta bahaya juga buat dirinya sendiri.
Baca juga : Teknik Mengemudi Mobil yang Wajib Dipelajari Pemula, Bisa Parkir Hadap Depan!
Pengemudi yang mengendlikan kendaraan di jalan raya, sudah sepatutnya memahami akan peraturan lalu lintas. Termasuk mengerti akan kondisi kapan dirinya harus menempatkan posisi kendaraan pada lajur tertentu.
Sebab dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah ada tuh aturan mengenai lajur jalan tersebut. Ini tertuang dalam Pasal 108 mengenai Jalur dan Lajur Lalu Lintas.
Pada Ayat 3 (tiga) misalnya tertulis kalau kendaraan bermotor yang kecepatannya rendah seperti sepeda motor atau mobil barang, maka wajib menggunakan lajur kiri. Sementara lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang kecepatannya lebih cepat atau mendahului kendaraan lain.
Sampai disini jelas bukan, kalau ada kendaraan atau pengemudi pelan di laju sebelah kanan maka itu artinya ia sudah melanggar Undang-Undang tersebut.
Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga menegaskan jika lajur kanan pada jalan raya sebaiknya hanya dilakukan untuk mendahului kendaraan lain. Kalaupun ingin tetap ada di lajur tersebut, maka wajib dengan kecepatan tinggi.
Ia mencontohkan, jika saat berkendara di jalan tol, kecepatan mobil di lajur kiri atau tengah sudah 80 km/jam, maka ketika Anda hendak menggunakan lajur kanan wajib menambah kecepatan kendaraan lebih dari 80 km/jam. "Tapi setelah mendahului langsung kembali lagi ke lajur kiri atau tengah," kata dia.
Dirinya pun berpesan agar para pengemudi tidak selalu berkendara di lajur paling kanan. Sebab ketika ada kendaraan lain yang kecepatannya lebih tinggi, maka kendaraan tersebut akan kerepotan mendahului.
Baca juga : Suka Pegal Habis Mengemudi? Begini Posisi Duduk Saat Nyetir yang Ideal
Apabila Anda menemukan pengemudi yang berkendara pelan di lajur kanan maka sebaiknya hindari ada di posisi belakangnya. Anda bisa berikan tanda terlebih dulu supaya pengemudi itu kembali ke lajur tengah atau kiri, misalnya dengan membunyikan klakson atau lampu jauh.
Namun jika hal itu tetap membuat pengemudi tersebut geming, maka Anda menghindar dari kendaraan tersebut. Anda bisa menjauh atau mendahului namun terpaksa dengan mengambil lajur dari sebelah kiri. Tapi dengan catatan, setelah mendahului segera mungkin kembali ke lajur semula.
Karena menurut Jusri, jika pengemudi ini tiba-tiba melakukan perlambatan, maka akan berdampak pada banyak kendaraan di belakangnya. "Hal ini yang bisa menyebabkan kemacetan atau kecelakaan beruntun," tegas dia.
Baca juga : Ban Meledak Saat Mengemudi, Apa yang Harus Anda Lakukan?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta