Korlantas Polri bakal menerapkan penggunaan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna putih tahun ini. Bila tak ada aral melintang, pelaksanaannya bisa di pertengahan tahun ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Tasli Chairuddin.
Ini juga menandakan nantinya semua plat nomor kendaraan pribadi berubah dari hitam menjadi berwarna latar putih. "Sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan karena TNKB lama berwarna hitam saat ini persediaannya menipis. Jadi bisa jadi baru diterapkan pertengahan tahun ini," katanya.
Baca Juga: Bukan Cuma RFS, RFP, dan RFD, Ini Dia Plat Nomor Khusus yang Juga Ditakuti
Sampai saatnya diberlakukan, Taslim menjelaskan Korlantas juga dalam tahap persiapan. Saat ini sudah dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Kemudian sampai plat nomor lawas habis, barulah yang terbaru ini bisa direalisasikan.
"Karena TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah, jadi mau tidak mau harus kami habiskan dulu. Setelah TNKB lama habis, barulah kami gunakan TNKB berwarna dasar putih," lanjutnya.
Perubahan warna dasar plat nomor ini mengacu pada Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.
Selebihnya untuk kendaraan umum tetap menggunakan latar kuning tulisan hitam. Instansi pemerintah juga tetap meran bertulisan putih, kemudian latar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas, yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Sebelumnya Taslim menjelaskan, pemilihan warna putih ini supaya mudah terlihat di kamera CCTV dan sistem ETLE (Electronic Law Enforcement) atau yang sering disebut tilang elektronik. Ditambah angka berwarna hitam, tentunya akan sangat kontras dan hasil pembacaan angka plat nomor jadi lebih presisi.
Sebab selama ini dengan plat nomor hitam angka putih, kadang kala tidak terbaca jelas melalui tampilan di kamera. Belum lagi cetakan angka yang tidak semuanya rapi kemudian kotor, sehingga ada kemungkinan terjadi kesalahan input data TNKB ketika kendaraan melanggar aturan lalu lintas.
Negara lain sudah menerapkan ini sejak lama, seperti di Selandia Baru maupun Jepang. Bahkan di Inggris, plat nomor kotor bisa dikenakan denda. Ini lantaran kesadaran akan keamanan dan keselamatan di sana menjadi yang utama.
Plat nomor yang jelas, terbaca, dan mudah dideteksi kamera merupakan hal penting. Dengan begitu, otoritas setempat dapat mengidentifikasi kendaraan kapanpun ketika diperlukan. Misalnya mengetahui keberadaan kendaraan yang dicuri, mobil yang digunakan untuk merampok, dan lain sebagainya.
Belum cukup disitu, plat nomor terbaru di Indonesia untuk kendaraan pribadi juga bakal lebih canggih karena akan ditanam chip. Isinya berupa data informasi pemilik kendaraan untuk kepentingan penindakan lewat tilang elektronik.
Hanya saja mengutip Tribratanews, penggunaan chip pintar di plat nomor masih pada tahap persiapan. "Prosesnya masih panjang, banyak yang harus kita persiapkan mengenai aturan, data, dan lain-lain, tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," jelas Direktur Regident Korlantas Polri, Yusri Yunus.
Baca Juga: Tidak Sulit, Berikut Cara Ubah Surat Mobil Pelat Merah Jadi Pelat Hitam
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta