Bukan Cuma RFS, RFP, dan RFD, Ini Dia Plat Nomor Khusus yang Juga Ditakuti
Enda · 30 Des, 2021 09:04
0
0
Plat nomor khusus biasanya dipakai kendaraan dinas pejabat negara
Selain plat nomor RFD, RFS, RFP ada juga kode lain
Di kota-kota besar seperti Jakarta, kalian pasti seringkali menjumpai mobil pribadi dengan plat B **** RFD , B **** RFP, B **** RFS, B **** RFU dan masih banyak lainnya yang mempunyai huruf akhir RF*. Mobil dengan plat berakhiran RF* sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat negara dengan prioritas yang penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Guna memperolehnya, tentunya juga tidak boleh sembarangan. Dimana harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi, lalu dikirimkan ke Samsat untuk mendapatkan surat jalan dan plat nomor tersebut sebagai identitas rahasia.
Sebagai informasi, plat nomor merupakan benda yang diletakan di bagian luar kendaraan baik di depan maupun belakang sebagai bagian identitas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, entah kendaraan pribadi, umum, dinas, dan sebagainya. Penggunaannya sendiri sudah diatur dalam undang-undang khusus.
Pada awalnya, identitas kendaraan bermotor dengan menempelkan plakat bertanda huruf B yang diikuti oleh 5 digit angka, serta diakhiri huruf A ataupun C. Penggunaan huruf B pada plakat tersebut dipakai lantaran Batavia saat itu ditaklukan oleh batalyon B.
Bukan cuma di Batavia, peraturan soal plat itu juga berlaku di beberapa daerah lainnya di Indonesia. Contoh seperti di Banten dan Surabaya, dimana di Banten platnya diawali dengan huruf A karena daerah itu telah ditaklukan batalyon A. Sedangkan Surabaya memakai plakat L karena telah ditaklukan batalyon L.
Selepas Belanda kembali menaklukan Batavia, peraturan soal plat nomor itu masih tetap diberlakukan. Tak hanya di Batavia dan daerah lain yang ditaklukan Inggris, tetapi juga di seluruh pulau yang ada di Indonesia.
Seperti yang kami sampaikan di atas, plat nomor khusus bagi pejabat tinggi negara memiliki tiga huruf RF* dengan akhiran yang berbeda mengikuti instansi tempatnya bekerja.
Penggunaan plat nomor RF* untuk kepentingan dinas juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.
Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF*? Simak penjelasannya di bawah ini.
RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Selain yang kami sebutkan di atas, sebenarnya masih terdapat tiga huruf paling belakang pada plat nomor pejabat sipil yang dipakai sebagai identitas rahasia kendaraan dinas. Seperti RFH, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO. Untuk diketahui, plat RFS turut digunakan oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas.
Sebagai catatan, plat RF* untuk dinas hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun, bisa dipastikan plat nomor tersebut merupakan plat identitas kendaraan pribadi atau warga biasa yang dipesan secara khusus.
Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia otomotif. Yang pada akhirnya hoby tersebut membawanya ke dalam dunia pekerjaanya sebagai penulis hingga saat ini.