Korlantas Polri bersama Polda Metro Jaya memang tengah menggodok terbitnya BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik. Bahkan kabarnya BPKB Elektronik akan segera diaplikasikan.
Mungkin yang terlintas di benak Anda adalah BPKB yang awalnya berbentuk buku ukuran sedang bersampul biru dengan logo Korlantas Polri akan berubah jadi semacam kartu elektronik atau bahkan aplikasi digital. Ternyata dugaan ini salah sob!
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, sesuai namanya BPKB tetap berupa buku. "BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB," kata Yusri, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (30/09/2022).
Baca juga: BPKB Elektronik Siap Berlaku Tahun Ini, Mutasi Kendaraan Makin Mudah dan Aman
Lebih lanjut Yusri menjelaskan kalau BPKB Elektronik bukan berubah jadi kartu seperti e-KTP atau e-Money. Bukan pula diubah jadi aplikasi mobile yang dapat diunduh pada ponsel. Namun bentuknya lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
"Paspor elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya," kata dia.
Baca juga: Polda Siapkan Layanan BPKB Digital, Bakal Pakai Chip Khusus Juga!
Yusri juga memaparkan BPKB Elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
"Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya dimana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," ujar Yusri.
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023. "Harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Tapi tahun depan Insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin," tambah dia.
Namun dirinya mewanti-wanti kepada pemilik BPKB digital nantinya. Sebab paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
Baca juga: Ketahui Syarat Balik Nama BPKB dan STNK, Segini Estimasi Waktu dan Biayanya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta