Operasi Zebra 2022 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan mulai dari 3-16 Oktober. Untuk itu sebelum berkendara sebaiknya siapkan surat-surat kendaraan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar. Patuhi aturan lalu lintas yang ada untuk mencegah kecelakaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (3/10).
Dilansir dari ntmcpolri.info, khususnya untuk wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), Polda Metro Jaya akan dijaga sejumlah polisi di beberapa titik yang kerap kali timbul kemacetan pada jam tertentu.
“Untuk tempatnya, spot-spot kemacetan yang sudah direncanakan baik itu di Patung Tani, Senen, dan di Gunung-gunung, Gunung Sahari, dan sebagainya, terus di Senen arah selatan, itu juga termasuk perlu penindakan,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta.
Baca juga: Ingat Ada Operasi Zebra 2022 Sampai 16 Oktober, Ini Pelanggaran yang Diincar Polisi
Dalam Operasi Zebra kali ini, kepolisian lebih mengedepankan sosialisasi kepada pengendara.
“Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali,” jelasnya.
Purwanta manambahkan, kegiatan operasi Zebra 2022 sendiri dilakukan secara situasional melihat situasi di lapangan.
Pada Operasi Zebra 2022 tidak akan ada razia penindakan berupa penilangan di tempat.
“Penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra. Menghentikan kemudian memeriksa, itu tidak ada. Tapi kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," ungkap Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Untuk penilangan dan pemantauan kepolisian lebih menggunakan kamera ETLE selama Operasi Zebra berlangsung. Disampaikan oleh Latif, untuk tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.
Meski tetap ada penilangan secara manual di lokasi yang belum terdapat kamera ETLE, petugas hanya melakukan imbauan atau peringatan terhadap pengendara yang melanggar.
"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang, cukup bilang, mba/mas jangan melanggar lagi ya," tutup Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Baca juga: Toyota FJ Cruiser Edisi Terakhir Muncul di Arab Saudi, Sang Legenda Benar-benar Tamat?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta