Viral Toyota Fortuner Norak Pakai Lampu Rem Menyilaukan, Ini Sanksinya Pasang Aksesoris yang Membahayakan!

Sebuah video viral di media sosial, dimana mobil Toyota Fortuner memancarkan lampu yang menyilaukan ke arah belakang. 

Alhasil pengemudi yang tepat berada di belakang mobil dengan plat nomor B 1420 KJQ tersebut dianggap cukup mengganggu pengendara lain.

Usut punya usut, lampu belakang tersebut merupakan aksesoris tambahan, dimana saat pedal rem  diinjak, maka jenis lampu LED itu akan memancarkan cahaya berwarna kuning terang.

Baca juga: Viral Mitsubishi Pajero Sport Pelat Polisi Ugal-ugalan di Jalan Tol, Nyaris Bikin Stargazer Kecelakaan

Viral mobil Toyota Fortuner karena pake lampu rem menyilaukan

Video yang pertama kali diunggah akun  Tiktok @hendrik_simanungkalit15 ini cukup menyita perhatian warga netizen, dan kebanyakan mereka kecewa akan hal tersebut.

"Maaf nada saya sedikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak beruntun karena lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain!" tulis akun @hendrik_simanungkalit15.

Hingga artikel ini dibuat, setidaknya telah dilihat lebih dari 12,8 juta, dan mendapatkan menyukai 219 ribu, dan lebih dari 8000 komentar.  

Baca juga: Viral Honda Jazz Kecelakaan di Tol Sidoarjo Akibat Ngebut Zig Zag, Netizen: Bocah Demi Konten

Lampu Menyilaukan Melanggar Aturan

Peristiwa yang sangat merugikan pengguna jalan lain, termasuk lampu menyilaukan, membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, sudah seharusnya pengendara mematuhi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Sehingga begitu pentingnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor  paham akan aturan atau ketentuan tata cara berlalu lintas yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk memasang perlengkapan pada kendaraan yg dikemudikan," jelas Budiyanto melalui pesan tertulis kepada Autofun, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Viral Terpal Nyangkut di Gardan Mobil, Nyaris Bikin Terguling

Lampu rem mobil Toyota Fortuner menyilaukan 

Kata Budi, jika melihat kasus seperti di atas, maka hal tersebut melanggar pasal 58 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. 

"Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah memasang peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan bermotor yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Budiyanto.

Adapun perlengkapan yang dapat mengganggu seperti disebutkan di atas, antara lain bemper tanduk dan lampu yang menyilaukan.

Pengunaan askesoris tambahan tapi jangan berlebihan 

Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, khususnya pasal 106 yang berbunyi:

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan 
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecual lampu mundur.

Adapun penggunaan lampu rem modifikasi atau lampu yang menyilaukan lainnya dan tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor 
dari aspek keselamatan, tentunya membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dari perspektif hukum, mereka yang melanggar pasal tersebut bisa dikenakan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Atau pasal 286 tentang kelaikan kendaraan, sehingga dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Nissan Livina

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

5 Alasan Beli Wuling Air ev Kalau Mau Beralih ke Mobil Listrik

Wuling Air ev merupakan mobil listrik yang ditawarkan oleh Wuling Motors di Indonesia sejak 2022. Bentuknya mungil, namun masih sanggup diisi hingga empat penumpang dewasa, sehingga sangat fleksibel dipakai di perkotaan. Nah kalau Anda baru mulai hijrah dari mobil bermesin bakar internal yang pakai BBM ke mobil listrik berbasis baterai (BEV) rasanya membeli Wuling Air ev adalah pilihan paling rasional. Kenapa? Berikut kami paparkan lima keunggulan mobil listrik terlaris di Indonesia ini. Baca ju

Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) kini menyediakan layanan uji emisi di bengkel resmi Mitsubishi Motors di sejumlah area di Jakarta. "Mitsubishi Motors melengkapi beberapa bengkel resmi dengan peralatan uji emisi, yang memungkinkan setiap konsumen yang melakukan servis berkala untuk juga mendapatkan pengujian emisi pada kendaraannya," tulis Mitsubishi dalam keterangan resminya. Bagi Mitsubishi, layanan tersebut sengaja ditawarkan kepada konsumen sebagai komitmen perusahaan

Varian yang Paling Murah, Ini 5 Kekurangan Daihatsu Sigra 1.0 yang Wajib Diketahui

Mobil keluarga terjangkau, Daihatsu Sigra (Spesifikasi | Berita) 1.0 cukup banyak diminai masyarakat Tanah Air lantaran memiliki beragam keunggulan, seperti mudah dalam perawatan, pajak murah, serta konsumsi BBM yang irit. Dapat memuat 7 orang sekaligus dalam sekali melakukan perjalanan, kini Sigra 1.0 ditawarkan mulai dari Rp136 juta sampai dengan Rp146,6 juta. Oh iya, Sigra 1.0 memiliki dua varian, yakni D sebagai tipe terendah dan M yang merupakan varian diatasnya. Apabila kalian berminat mem

Banyak SUV Bermunculan, Toyota Rush Masih Tetap yang Paling Laris

Mobil-mobil Sport Utility Vehicle (SUV) di tahun 2023 semakin banyak bermunculan di pasar otomotif Indonesia. Ya, ini tak lepas dari tren SUV yang ikut berkembang baik di Tanah Air maupun global, sehingga mobil jenis ini juga terbagi dalam beberapa kategori. Kemunculan mobil-mobil SUV terbaru juga terlihat di dua ajang pameran otomotif IIMS 2023 dan GIIAS 2023. Baca juga: 30 Mobil Terlaris di Indonesia Periode Agustus 2023, Toyota Innova Zenix Lebih Laku dari Avanza Di IIMS 2023 setidaknya ada e

Suzuki Tampilkan Seluruh Lini Mobil Hybrid di GIIAS Surabaya 2023

Pagelaran otomotif tahunan GIIAS Surabaya 2023 kembali digelar mulai dari 20 - 24 September 2023. Pameran yang berlangsung selama 5 hari di Grand City Convex tersebut diikuti oleh 16 brand kendaraan roda empat, salah satunya Suzuki. Melalui GIIAS Surabaya tahun ini, Suzuki menampilkan tiga produk unggalan dengan mengusung teknologi hybrid yang dinamakan Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS). Teknologi ini mengandalkan dua komponen utama sebagai pendamping mesin pembakaran internal, yaitu ISG (In

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil