Mulai akhir pekan nanti, pengguna motor besar atau moge di kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berstatus paperless alias bodong pasti ketar-ketir. Pasalnya Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengumumkan bakal merazia moge bodong.
Hal ini diumumkan dan menjadi viral pada Minggu (18/9/2022) lalu. Dalam pernyataannya, Zulanda menyatakan untuk memberi waktu selama 7 x 24 jam bagi pemilik moge bodong di Makassar dan sekitarnya untuk mengurus legalitas kendaraannya.
"Saya memberikan waktu pada seluruh pemilik motor besar atau moge. 7 x 24 jam wajib mendaftarkan dirinya apabila kendaraan tersebut belum terdaftar ke Samsat. Minggu depan saya akan razia besar-besaran untuk moge," papar Zulanda.
Baca Juga: Pakai Kembaran Yamaha R25, Wahyu Nugroho Podium Dua R3 bLU cRU European Cup 2022
Lebih lanjut, dirinya menambahkan jika kedapatan moge tersebut tidak ada suratnya dan tak didaftarkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka motor akan ditertibkan.
"Dalam 7 hari tidak didaftarkan ke Samsat, maka diberikan waktu satu hari terakhir hari itu juga ke Samsat. Namun jika tidak berkomitmen untuk didaftarkan ke Samsat. Saya akan serahkan kendaraannya ke reskrim sebagai tindak pidana kejahatan. Saya tidak pandang bulu," kata Zulanda.
Baca Juga: Tengok Lagi Beda Suzuki Nex II dan Nex Crossover, Selisih Harganya Lebih dari Sejuta!
Zulanda menambahkan jika hal ini ditujukan sebagai contoh pada masyarakat jika pemilik moge juga taat pajak. "Bagaimana kita bisa menertibkan masyarakat kecil, jika yang pakai moge pun beraksi di jalan dengan tidak tertib," paparnya.
Meski sudah jadi rahasia umum, jika pemilik moge kerap merupakan kolega dari pejabat dan orang penting lainnya, dirinya menegaskan tetap akan tegas pada aturan tersebut.
"Siapa pun itu yang menelpon atau menghubungi saya, rekan-rekan sudah tahu saya di sini. saya akan tetap tegak lurus, tidak bisa dibengkokan (tetap tegas akan aturan)," tegasnya.
"Bukan hanya menangkap, tapi saya akan menggiring ke Samsat untuk dilakukan registrasi ranmornya. Sehingga kewajiban membayar pajaknya dapat dilakukan. Dan bila sudah punya STNK dan taat pajak saya juga sama apresiasi pada pemilik moge karena telah menjadi pelopor tertib registrasi dan taat bayar pajak," pungkasnya.