Seperti kita ketahui, polisi mulai mengurangi aktivitas razia dan tilang konvensional di jalan raya. Gantinya memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Cara kerjanya polisi memasnag kamera E-TLE di beberapa titik jalan raya di seluruh Indonesia. Nantinya setiap pelanggaran peraturan lalu lintas akan terekam dalam kamera tersebut.
Lantas pihak kepolisian bakal memproses data dari pemilik kendaraan itu. Seperti Plat Nomor Kendaraan, Nama, Nomor Telepon, Alamat, serta pelanggaran yang dilakukan. Kemudian Anda akan mendapat surat pemberitahuan dari kepolisian jika Anda mendapat tilang elektronik.
Namun pertanyaan yang sering diutarakan dari setiap pengemudi mobil atau motor adalah, bagaimana sih sebenarnya cara cek tilang elektronik kendaraan kita. Hal ini untuk memastikan Anda tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas. Pasalnya kamera ETLE bukan hanya dipasang di jalan protokol, namun juga di sejumlah ruas jalan tol.
Sebenarnya untuk mengetahui apakah Anda pernah kena tilang elektornik atau tidak sangat mudah. Bahkan langkah ini dapat dilakukan di rumah hanya menggunakan ponsel yang didukung koneksi internet.
Baca juga: Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol, Termasuk Tol Trans Jawa Loh!
Jika saat cek tilang elektronik ternyata plat nomor mobil Anda tercantum, maka jangan langsung panik. Itu berarti Anda pernah melakukan pelanggarna di jalan raya dan terekam di kamera ETLE.
Cara mengurusnya juga mudah kok. Pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi tilang elektronik dalam jangka waktu 3 hari sejak pelanggaran terjadi. Apabila tidak ada sanggahan, maka Anda memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Kalau "surat cinta" dari polisi itu sudah diterima, maka selanjutnya lakukan langkah-langkah ini:
Baca juga: Polisi Klaim Sejak Ada Tilang Elektronik di Jalan Tol, Pengemudi Jadi Takut Ngebut
Ada beberapa metode pembayaran tilang elektronik. Bahkan Anda juga bisa melakukannya dari rumah.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta