3 Fungsi Penting Lampu Hazard yang Benar, Bukan Buat Lewati Cuaca Buruk

 

Fungsi lampu hazard berguna memberikan isyarat tanda bahaya kepada pengguna kendaraan lain yang ada dibelakangnya.

Hazard bekerja dengan menyalakan lampu sein kanan dan juga kiri yang berkedip secara bersamaan.

Namun sering kaii lampu yang tombol pengoperasiannya ini berlogo segitiga merah, disalahartikan oleh para pengguna mobil.

Signal tersebut dianggap merupakan tanda yang harus dinyalakan manakala pengemudi melewati jalan yang gelap akibat kabut atau hujan lebat.

Padahal fungsi lampu hazard dalam penggunaannya memiliki aturan sendiri dan tidak sekedar lampu peringatan tanda bahaya biasa.

Ketika hazard menyala, maka dua lampu sein kiri dan kanan akan berpendar bersamaan

Penggunaan hazard bahkan sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, maupun isyarat lainnya ketika kendaraan harus berhenti dalam keadaan darurat.

Dengan alasan darurat, selain ketika hujan deras, banyak pula pengendara yang sengaja menyalakan hazard ketika sedang iring-iringan atau saat lewati hujan lebat. 

Alhasil, sampai saat ini masih banyak yang salah tafsir dalam menggunakan lampu hazard pada kondisi yang tidak sesuai.

Untuk itu pahami aturan fungsi lampu hazard yang benar, supaya tidak menjadikan rancu dalam berlalu-lintas. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini fungsi utama dari lampu hazard sebagaimana dikutip dari laman Hyundai Indonesia:

Baca juga: Sejarah Lampu Sein, Awal Mulanya Dari Bendera Hingga Lampu Berkedip

1. Fungsi Lampu Hazard Digunakan Ketika Melakukan Perlambatan Mendadak

Jika di depan Anda terjadi kecelakaan dan harus melakukan pengereman mendadak, maka boleh aktifkan hazard

Ketika berkendara, terkadang ada kalanya Anda mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan.

Tak jarang ketika saat berkendara dari kecepatan tinggi tiba-tiba harus melambat saat itu juga akibat karena kondisi lalu lintas darurat. 

Misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, mobil di depan tiba-tiba bermasalah, melihat orang atau binatang menyeberang jalan secara tiba-tiba, maupun kondisi lainnya yang mengharuskan Anda untuk menghentikan laju kendaraan Anda secara mendadak di tengah jalan. 

Kondisi tersebut diperbolehkan menggunakan lampu hazard sebagai peringatan kepada pengguna jalan lain di belakang agar lebih waspada dan ikut memperlambat kecepatan kendaraannya.

Dengan menghidupkan hazard maka dapat memberikan sinyal peringatan bagi kendaraan yang ada dibelakang Anda bahwa akan segera menurunkan kecepatan kendaraan secara mendadak.

Ketika situasi seperti ini terjadi, menyalakan lampu hazard dapat membantu mengurangi risiko tabrakan dari kendaraan di belakang, karena pengemudi di belakang dapat lebih cepat menyadari perubahan kecepatan yang tiba-tiba.

2. Lampu Hazard Sebagai Sarana Tambahan Pelengkap Segitiga Pengaman

Hazard membantu segitiga pengaman guna memberi informasi kepada pengguna jalan lain terutama saat kondisi gelap

Saat mobil Anda tiba-tiba mengalami kerusakan ketika berkendara, maka Anda harus segera menepi untuk memeriksa kerusakan tersebut.

Pun demikian jika ternyata kondisi mobil mogok, mesin mati, ban meletus, atau hal sejenisnya menimpa kendaraan Anda sehingga harus segera berhenti mendadak.

Pada kondisi demikian juga wajib menggunakan hazard sebagai peringatan agar kendaraan di belakang bisa menghindar. 

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, diketahui bahwa lampu hazard dimaksudkan sebagai lampu isyarat atau peringatan bagi pengguna lain bahwa kendaraan Anda sedang berhenti karena keadaan darurat.

Jika misalnya harus berhenti cukup lama untuk perbaikan, dan posisi berhenti memakan badan jalan, sebaiknya juga siapkan segitiga pengaman.

Sebagaimana diketahui, segitiga ini bisa menyala dalam kegelapan jika terkena sorot lampu dari kendaraan lain.

Penggunaan lampu hazard akan berfungsi juga sebagai pelengkap dari segitiga pengaman yang biasanya ditempatkan di belakang kendaraan dalam keadaan darurat.

Hazard juga bisa meningkatkan visibilitas kendaraan lain dari jarak jauh, membantu mengurangi risiko kecelakaan tambahan di lokasi yang berbahaya seperti tikungan atau pada saat situasi gelap seperti malam hari atau ketika kabut dan hujan deras.

3. Ketika Melintasi Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas

Dengan mengaktifkan hazard maka pengguna mobil memberi signal kepada kendaraan di belakangnya untuk memperlambat laju supaya tidak terjadi kecelakaan susulan

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di depan kita, maka bisa menggunakan fungsi fitur ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan di belakang.

Agar pengendara lain paham ada kondisi darurat di depan sehingga bisa mengurangi laju kendaraan.

Dengan menghidupkan lampu hazard maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan berikutnya akibat mengurangi laju secara mendadak di jalan raya.

Baca juga: Dianggap Menyilaukan, Lampu Strobo Mobil Polisi Kini Dilapisi Scotlight

Penggunaan Lampu Hazard yang Salah Kaprah

Keberadaan lampu ini di setiap mobil memiliki manfaat yang sangat besar.

Namun, masih banyak pengemudi yang kerap salah dalam penggunaan fungsi lampu hazard hanya sebagai peringatan dalam situasi yang bukan kondisi darurat. 

Penggunaan yang salah kaprah justru sangat berbahaya. Lalu kondisi apa saja yang sebaiknya lampu hazard justru dilarang digunakan?

1. Tidak Digunakan Saat Cuaca Buruk

Ingat, hazard bukan diaktifkan saat berkendara di tengah hujan!

Perlu diketahui, walaupun lampu hazard dikenal sebagai lampu isyarat dan peringatan, namun penggunaannya saat cuaca buruk merupakan hal yang salah.

Salah satu kesalahan umum yang dilakukan pengemudi adalah menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk, seperti hujan deras atau kabut tebal.

Meskipun niatnya mungkin untuk meningkatkan visibilitas, ini sebenarnya dapat menyesatkan pengemudi lain dan mengaburkan isyarat yang sebenarnya, seperti lampu rem atau lampu sein.

Saat hujan deras sambil menyalakan lampu hazard, membuat arah manuver jadi tidak bisa ditebak. Bukannya aman, justru hal tersebut akan membahayakan keselamatan pengendara lain. 

Hal tersebut karena ketika lampu tersebut dihidupkan, maka lampu sein tidak akan menyala dan tidak berfungsi.

Untuk itu, beberapa pabrikan telah menyiapkan rear foglamp yang sebagai lampu peringatan kepada pengendara di belakang, yang dirancang mampu menembus pekatnya kabut.

Lampu hazard seharusnya hanya digunakan untuk situasi darurat atau keadaan yang memerlukan peringatan ekstra kepada pengemudi di sekitarnya.

2. Bukan Untuk Tanda Iring-iringan

Jangan pernah menyalakan hazard saat konvoi di jalan

Hal ngawur yang cukup sering terjadi ialah menyalakan hazard saat melakukan iring-iringan.

Padahal rombongan iring-iringan juga tidak dibenarkan menggunakan lampu hazard.

Lampu hazard bukanlah untuk menandai konvoi atau iring-iringan kendaraan.

Penggunaan lampu hazard dalam konteks ini tidak hanya salah, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dengan menyalakan lampu hazard ketika melakukan konvoi atau iring-iringan justru akan membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.

Ketika Anda sedang melakukan konvoi, dan  lampu tersebut tidak perlu dinyalakan, pengendara lain tidak mengetahui ketka iring-iringan kendaraan tersebut hendak berbelok ke kiri atau kanan

Sebagai gantinya, dalam iring-iringan, pengemudi sebaiknya menggunakan lampu kabut atau lampu sorot yang ditentukan untuk memberi tahu pengemudi lain tentang keberadaan konvoi.

Ketika harus berjalan konvoi, pastikan juga untuk cukup menjaga jarak dengan kendaraan di depan, memberikan hak juga bagi pengguna jalan lain, namun tetap bisa mengatur kecepatan agar tidak tertinggal oleh rombongan lainnya.

Anda juga bisa gunakan radio komunikasi untuk saling berhubungan dengan rekan di kendaraan lain jika memang ternyata terputus rombongan.

3. Bukan Isyarat Masuk Terowongan atau Lurus di Perempatan

Ketika hendak melintas di perempatan jalan bukan dengan mengaktifkan hazard

Pengemudi sering kali juga salah mengira bahwa menyalakan lampu hazard adalah isyarat saat melintasi perempatan sebagai tanda jika ia akan berkendara lurus.

Padahal tindakan atau kebiasaan ini juga sebuah kesalahan besar.

Salah fatal jika Anda beranggapan kalau fungsi lampu hazard satu diantaranya sebagai tanda untuk melaju lurus di persimpangan jalan.

Lampu hazard seharusnya tidak digunakan sebagai pengganti isyarat yang tepat, seperti lampu sein.

Penggunaan yang salah ini dapat menyebabkan kebingungan di antara pengemudi lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan.

 Hal yang tak kalah konyol ialah menyalakan lampu hazard saat akan masuk terowongan yang agak gelap.

Justru jika lampu tersebut dinyalakan akan mengganggu dan membingungkan pengemudi lain yang ada di belakang dengan kedipan dari hazard lantaran Anda dianggap hendak berbelok ke kiri atau ke kanan, atau dikira ada kondisi darurat di depan.

Untuk itu, kamu cukup menyalakan lampu utama ataupun lampu senja ketika melewati terowongan yang gelap agar terlihat dari pandangan pengendara di belakang.

Kesimpulan

Pentingnya memahami penggunaan yang tepat dan fungsi lampu hazard memang tidak boleh diabaikan.

Ini adalah alat penting dalam keselamatan berkendara, tetapi hanya efektif jika digunakan dengan benar.

Dengan memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard, pengemudi dapat membantu menjaga keamanan jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan yang tidak perlu.

 

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Au...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Suzuki XL7

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Tiga mobil listrik BYD (Build Your Dreams) baru-baru ini diluncurkan secara resmi di Indonesia yang diantaranya; BYD Dolphin, BYD Atto 3 dan BYD Seal. Sebagai salah satu produsen mobil listrik terkemuka di dunia asal Negeri Tirai Bambu, BYD Indonesia menawarkan kendaraan listrik dengan mengusung teknologi modern yang dapat memberikan kenyamanan sekaligus keamanan selama berkendara. Menginjak usia yang ke 29 tahun, awalnya BYD merupakan sebuah perusahaan yang berfokus dalam industri baterai. “Dim
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise baru-baru ini diluncurkan oleh PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). Kehadiran Ertiga Hybrid Cruise menggantikan Ertiga Hybrid Suzuki Sport sebagai varian teratas. Pada peluncurannya, Ertiga Hybrid Cruise dibandrol mulai dari Rp288 juta sampai dengan Rp301 juta OTR Jakarta. Harga Suzuki Ertiga Hybrid Cruise OTR Jakarta All New Ertiga Hybrid Cruise (AT / Cool Black): Rp299.000.000 All New Ertiga Hybrid Cruise (AT / Two Tone Pearl Snow White): Rp301.000.000 All New Ertiga Hy
Mobil terlaris di Januari 2024 ternyata jatuh pada Daihatsu Sigra dengan penjualan mencapai 5.659 unit. Berdasarkan catatan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) pada Januari 2024, total wholesales atau penjualan pabrik ke dealer mencapai 69.619 unit. Jumlah penjualan di Januari 2024 ini juga mengalami penurunan sekitar 18,4 persen dari bulan sebelumnya yaitu Desember 2023 yang tercatat 85.284 unit. Baca juga: Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Terlaris 2023, Bagaimana Nasib Avanza?
Sejumlah perusahaan pendukung otomotif ikut meramaikan ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, tak terkecuali PT Elangperdana Tyre Industry yang dikenal dengan brand ban Accelera turut meluncurkan produk terbaru. Tak tanggung-tanggung, Accelera menghadirkan tiga ban anyar yaitu Accelera 351 Sport GD, Forceum EXP Sport, serta Accelera Badak X-Treme dengan ukuran baru. Menurut Managing Director PT Elangperdana Tyre Industry Dicky Mursalie, ketiga ban baru ini sengaja dihadirkan untuk
Tengok dulu spesifikasi lengkap Chery Tiggo 5X yang baru diluncurkan oleh Chery Indonesia. Ya, Chery Tiggo 5X ternyata bukan cuma sekedar ditampilkan di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, namun SUV terkecil Chery ini sudah mulai dijual. Selasa, 20 Februari 2024, PT Chery Sales Indonesia (CSI) secara resmi mengumumkan harga Pre-Booking untuk Tiggo 5X. Harga Chery Tiggo 5X ditetapkan mulai dari Rp269 juta sampai Rp299 juta, tapi menariknya, selama perhelatan IIMS 2024 di JIExpo

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 334,80 - 404,80 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
BYD

BYD ATTO 3

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Neta

Neta V

Rp 379,00 Milyar

Lihat Mobil
DFSK

DFSK Seres E1

Rp 189,00 - 219,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta S

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Maxus

Maxus Mifa

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Toyota

Toyota GR Corolla

Belum Tersedia

Lihat Mobil