3 Mobil yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Antasari Bisa Kena Pidana Berat, Netizen: Orang Kaya Gak Ada Otaknya

Sebuah video viral di media sosial belum lama ini, yang menunjukkan tiga mobil serentak putar balik dan melawan arah di Tol Depok-Antasari.

Diketahui, peristiwa ceroboh dan membahayakan ini dilakukan ternyata terjadi pada 10 September 2023 lalu, dan terekam oleh pengendara mobil.

Video yang diunggah akun Instagram @fakta.depok menduga, alasan mereka pengemudi SUV Mercedes-Benz, Toyota Vellfire serta Honda CR-V hitam tersebut karena pintu keluar terlewatkan.

Baca juga:  Mengejutkan, Begini Kondisi Isuzu Panther yang Sengaja Menyenggol Pajero Sport Lawan Arah di Muara Enim

Melanggar lalu lintas seperti berputar dan melawan arah di tol selain bisa menyebabkan kecelakan, juga bikin emosi para pengemudi lainnya. 

Hal ini pula yang membuat Patroli Jalan Raya (PJR) kini melakukan penyelidikan terhadap para pengendara dan mencari apa motifnya. 

Adapun dari tangkapan layar, situasi dari kacamata kamera tidak terlalu ramai. Namun, begitu perekam sendiri harus berhenti dan menyalakan lampu hazard.

Tentu saja ini sangat berbahaya, mengingat di awal September 2023 juga ada kecelakaan lalu lintas di jalan tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), karena sebuah mobil putar balik dan melawan arah.

Rombongan Mobil Putar Balik dan Melawan Arah di Tol di Rujak Netizen

Tiga mobil putar balik dan melawan arah di jalan tol Depok-Antasari 

Karena putar balik dan melawan arah di tol, rombongan ini mendapatkan banyak sindiran pedas di media sosial.

@darrus.hadi: Cuma bawa mobil,lupa bawa otak,,,otaknya ketinggalan dirumah

@elytasuristi: Ini yg dinamakan bs beli mobil mewah gak bisa benerin otaknya

@photo_holic88: Lagi gesrek itu... Mau kasus kayak aparat yg lawan arus di tol layang kayaknya.

@sembilanhzz: Padahal cukup gunakan Waze atau google maps.

@pungkialdi06: Kelakuan orang goblok ya gini beli mobil bisa tapi otak gak kebeli

@idafaridahsp: Mobil mewah tdk sebanding dgn pikiran

@rezafadh11: Eee gua kira yg punya mobil mewah itu orangnya berpendidikan dan pintar*, ga taunya hmm

Baca juga: Mengejutkan, Begini Kondisi Isuzu Panther yang Sengaja Menyenggol Pajero Sport Lawan Arah di Muara Enim

Sanksi Mobil Putar Balik dan Melawan Arah di Tol 

Lingkar Tol Depok-Antasari. (Foto: Istimewa)

Kejadian pengguna jalan tol melakukan aksi putar balik memang bukan hal baru.

Namun begitu, perilaku tersebut sejatinya tidak tepat, karena sangat membahayakan keamanan dan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Bahkan menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mereka putar balik dan melawan arah adalah jelas melanggar lalu lintas.

"Pelanggaran dengan cara berputar balik di Jalan tol dapat dikenakan pidana lalu lintas dengan pidana kurungan atau denda bahkan denda tarif tol sebesar dua kali lipat tarif jarak terjauh atau tilang dan denda berkali lipat," ungkap Budiyanto.

Denda besar jika melakukan putar balik di jalan tol

Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan, putar balik dan lawan arah di jalan tol melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan Pasal 106 ayat 4, huruf a, b, c, dan g berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan antara lain:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
g. Kecepatan maksimal atau minimal;

Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol. 

"Dalam aturan ini menyebutkan beberapa larangan di jalan tol seperti memutar balik, karena tol merupakan jalan bebas hambatan dengan mobilitas tinggi, sehingga apabila ada yang berputar balik tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas," sebutannya.

Baca juga: Viral Mitsubishi Pajero Sport Pelat Polisi Ugal-ugalan di Jalan Tol, Nyaris Bikin Stargazer Kecelakaan

Bisa memicu kecelakaan di jalan tol

Kemudian, mereka yang melanggar bisa dikenakan pasal 86 ayat 2, huruf antara lain:

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. Menunjukan tanda bukti yang rusak pada saat membayar jalan tol, atau

c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. 

Dari aturan yang ada bahwa pengguna jalan tol yang melakukan akrobatik dengan cara berputar balik di jalan tol dapat dikenakan pelanggaran rambu- rambu dan denda tarif tol dua kali lipat tarif tol jarak terjauh.

Selain itu, ada juga pidana pelanggaran dapat dikenakan pasal 287 Undang-Undang No 22 tahun 2009, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Oops... Something broke.
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Honda Odyssey

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Mobil Listrik Ternyata Bisa Pakai Knalpot yang Mengeluarkan Suara, Jadi Mirip Supercar

Satu hal yang bikin mobil listrik sangat berbeda dengan lainnya, yaitu tidak memiliki knalpot yang menghasilkan suara seperti kendaraan mesin konvensional. Namun siapa sangka, mobil listrik kini nggak cuma anteng dan sunyi senyap, pasalnya bisa juga menghasilkan suara yang menggelegar, berkat menggunakan produk Thor Electronic Exhaust. Baca juga: Hati-hati, Asap Knalpot Mobil Juga Mengandung Sianida! Menurut Executive Marketing Thor Electronic Exhaust, Raihan, suara yang dihasilkan dibuat sereal

Ketua MPR Dorong Supaya Mobil Modifikasi Legal Dikendarai di Indonesia

Industri modifikasi mobil di Indonesia dipercaya menjadi lokomotif penggerak sub sektor industri kreatif Nasional. Industri modifikasi dan aftermarket yang didominasi pelaku UMKM Nasional juga bertujuan mendorong para tuner lokal mengenalkan kreativitasnya secara lebih masif. Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Ketua Dewan Pembina National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pelaku modifikasi dan aftermarket lokal buk

Huawei Siap Luncurkan Mobil Listrik Luxeed S7 yang Lebih Baik dari Tesla Model S

Jika Anda hanya tahu Huawei merek smartphone, memang benar adanya. Akan tetapi, Huawei bersama Chery Automobile telah melahirkan merek mobil listrik yang dikenal dengan nama Luxeed. Nah, Luxeed dikabarkan tengah mempersiapkan peluncuran mobil listrik mewah perdananya yang disebut Luxeed S7. Baca juga: Tesla Berencana Bangun Pabrik Mobil Listrik di Thailand, Bukan di Indonesia Melansir sejumlah sumber, Chairman of Huawei Smart Car Solutions Business Unit, Richard Yu Chengdong mengatakan, Luxeed S

Top 5 Autofun: Alasan Tidak Beli Kijang Innova dan Swift Gen 1

Walau banyak mobil baru hadir ke Indonesia namun selera masyarakat sudah bisa ditebak pada model-model populer. Salah satu model yang selalu laris dari tiap generasi ialah Toyota Kijang. Meskipun jadi idola, tapi ada beberapa hal yang ternyata membuat Kijang Innova tak perlu jadi incaran. Poin inilah yang rupanya menjadi sorotan dari para netizen pembaca Autofun selama sepekan terakhir. Selain kabar soal Kijang Innova, netizen juga menyoroti soal kelemahan Suzuki Swift generasi pertama. Lebih le

Selisih Rp40 Juta, Ini 5 Perbedaan Chery Omoda 5 GT AWD dengan FWD

Hadirnya Chery Omoda 5 (Spesifikasi | Berita) GT di Indonesia baru-baru ini merupakan opsi tepat bagi yang menginginkan sebuah SUV kompak premium dengan performa buas. PT Chery Sales Indonesia (CSI) selaku agen pemegang merek mobil Chery di Indonesia hadirkan Omoda 5 GT dalam dua varian, yakni AWD dan FWD. Bicara mengenai harga, varian FWD dibandrol Rp448,8 juta dan AWD diniagakan Rp488,8 juta OTR Jakarta. Memiliki selisih harga baru mencapai Rp40 juta, usut punya usut antara Chery Omoda 5 GT AW

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil