Nyetir Ketemu Persimpangan Jalan atau Bundaran, Mobil Mana yang Harus Didahulukan?

Menghadapi persimpangan jalan atau bundaran jalan, Anda wajib mengentahui siapa yang berhak untuk diberi jalan lebih dulu.

Ketika Anda mulai mengemudi di jalan raya, maka harus siap dengan keadaaan apapun yang bakal terjadi, termasuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah tersebut.

Tentunya berkendara di jalan umum bukan hanya akan menemui jalan lurus dengan kondisi lalu lintas yang lengang, tapi ada kalanya menjumpai kawasan macet, atau persimpangan jalan yang ramai.

Meski terlihat kosong, jangan langsung ngegas kalau menemui persimpangan seperti ini

Walau Anda mungkin pernah ikut kursus mengemudi dan diajarkan bagaimana teknik berkendara di jalan raya, namun ada beberapa hal yang juga wajib dipahami saat ikut jadi bagian pengguna jalan tersebut.

Satu diantaranya memberikan hak jalan kepada kendaraan tertentu yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Nah kali ini kita akan membahas bagaimana ketika berkendara namun menemui persimpangan jalan atau bundaran, apa yang sebaiknya Anda lakukan dan siapa pengguna jalan yang wajib didahulukan.

Baca juga: 20 Persimpangan Jalan di Jakarta Sudah Pakai Teknologi AI Supaya Bisa Urai Kemacetan

Menghadapi Persimpangan Jalan Diatur dalam Undang-undang

Setiap pengguna jalan, wajib mematuhi peraturan yang berlaku

Ketika berkendara di jalan, sebenarnya setiap pengguna jalan tersebut sudah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun hal mengenai cara berkendara di persimpangan jalan terdapat dalam Pasal 113 ayat (1) dan (2) yang tertulis:

Ayat 1: Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama  kepada:  

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus

Ayat 2: Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama pada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. 

Baca juga: 5 Peraturan Saat Isi BBM di SPBU yang Sering Dilanggar, Pernah Melakukannya?

Lalu apa yang harus dilakukan ketika mengemudi menghadapi persimpangan jalan? Berikut penjelasan lebih rincinya dari Careta.my

1. Persimpangan Jalan Tanpa Rambu

Jika hendak berbelok ke kanan, dahulukan mobil dari arah depan dan sebelah kanan

Jika Anda Menghadapi persimpangan baik simpang tiga atau empat atau bahkan lebih namun tidak ada rambu STOP atau lampu lalu lintas, maka yang perlu dilakukan adalah:

  • Perlambat kendaraan untuk melihat situasi lalu lintas di persimpangan itu;
  • Beri jalan pada kendaraan yang sudah masuk ke persimpangan tersebut;
  • Jika Anda tiba di persimpangan bersamaan dengan kendaraan lain, beri jalan pada kendaraan yang datang dari arah kanan.

2. Persimpangan dengan Rambu STOP

Dahulukan mobil dari arah depan atau kanan

Jika melintas di persimpangan yang dilengkapi rambu STOP atau lampu lalu lintas hati-hati, maka yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  • Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada lalu lintas di arah depan atau kanan;
  • Jika ada kendaraan lain dari arah depan atau kanan, beri mereka jalan lebih dulu.

3. Jalan Simpang Tiga

Mobil A wajib memberi jalan mobil B

Apabila menemui persimpangan tiga dan tidak ada rambu lalu lintas, pengemudi harus melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Berhenti dulu di persimpangan untuk memastikan keadaan sekitar aman dilintasi;
  • Jika ada kendaraan dari jalan utama atau arah kanan hendak melintas, beri mereka hak jalan duluan;
  • Apabila situasi aman, silahkan keluar dari persimpangan.

Baca juga: 7 Peraturan Lalu Lintas Aneh di Dunia, Mulai dari Wajib Kunci Pintu dan Jendela Mobil sampai Dilarang Minum

4. Jika Mau Berbelok di Pertigaan

Dahulukan penyebrang jalan

Ini kebalikan dari tindakan sebelumnya, apabila Anda dari jalan utama namun hendak berbelok di persimpangan tiga, maka harus lakukan hal berikut ini:

  • Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kendaraan atau pengguna jalan lain yang menyeberang di jalur yang bakal Anda tuju;
  • Jika ada, beri mereka waktu sebelum Anda memasuki persimpangan;
  • Apabila semuanya sudah aman, maka silahkan berbelok.

5. Menghadapi Bundaran

Jangan lupa beri tanda dengan lampu sein dan dahulukan mobil dari arah kanan

Nah ini juga penting apabila Anda menghadapi putaran atau bundaran di jalan supaya tidak terjadi kecelakaan.

  • Pastikan beri jalan pada kendaraan yang sudah ada di putaran lebih dulu dari Anda;
  • Beri tanda lampu sein sesuai arah pergerakan kendaraan yang akan Anda lakukan;
  • Jika hendak berubah arah, pastikan berkendara di jalur yang benar dan awasi kendaraan yang datang dari arah kanan.

6. Menghadapi Jalan Menyempit

Beri jalan mobil B terlebih dulu

Satu lagi kondisi jalan yang mungkin Anda temui adalah jalanan menyempit, misalnya dari dua jalur berubah menjadi satu jalur.

Jika begini dan kondisi mobil Anda ada di sisi kir, maka terlebih dulu beri tanda dengan lampu sein untuk berpindah ke lajur kanan.

Apabila ada kendaraan lain dari arah kanan meskipun posisinya di belakang Anda, beri mereka hak untuk melaju lebih dulu ketimbang Anda sampai benar-benar ada jarak aman baru Anda pindah ke lajur yang disediakan.

Nah, sekarang sudah jelas kan bagaimana kalau berkendara menghadapi persimpangan jalan...

Baca juga: Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Calya

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Setelah membeli, ada baiknya kalian mengetahui berapa biaya service Toyota Hilux diesel maupun bensin di bengkel resmi sampai dengan 100.000 km. Hilux sendiri merupakan mobil niaga Toyota jenis pick up yang hadir dalam dua model, yakni single cab dan double cab. Baik varian single cab maupun single cab, keduanya sama-sama mendapatkan pilihan mesin bensin 2.000 cc dan diesel 2.500 cc turbocharger. Bicara varian diesel, mobil ini dibekali mesin 2GD-FTV 4-silinder segaris, 16 valve DOHC with VNT In
PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) memastikan diri untuk menambah mobil listrik terbarunya di semester pertama tahun 2024. Rencana perusahaan mobil asal Korea Selatan yang cukup mengejutkan ini diakui langsung Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto. "Keinginan kita untuk memperkenalkan produk baru ada. Jadi kita terus melakukan survei ke konsumen. Jadi tidak tertutup apakah di atas atau di bawah," ungkap Soerjo saat ditemui beberapa waktu lalu. Baca juga: Biar Harga Mobil Listrikny
Resmi sudah mobil listrik NETA V dipasarkan di Indonesia, pasca PT NETA Auto Indonesia (NAI) mengumumkan harga mobil ini. Harga mobil listrik NETA V Rp379 juta on the road Jakarta, nominalnya masih sama dengan harga pre order yang pernah diumumkan NETA Agustus lalu saat pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023. Mobil ini tersedia dalam 5 pilihan warna eksterior, yaitu Sakura Pink, Sky Blue, White Storm, Moonlight Green, dan Midnight Gray yang terlihat casual tapi juga tren
Rekomendasi mobil Rp 300 jutaan 2023 ternyata cukup beragam pilihannya, dua diantaranya adalah Mitsubishi Xpander serta Toyota Raize. Kedua mobil beda merek dan beda segmentasi tersebut ternyata memiliki rentang harga yang cukup mirip. Namun masing-masing memiliki keunggulan yang layak untuk diperhitungkan. Baca juga: Misubishi Xpander Hybrid Mulai Diproduksi 2024, Tapi Bukan di Indonesia Harga Mitsubishi Xpander 2023: GLS MT: Rp 258.200.000 GLS CVT: Rp 267.400.000 Exceed MT: Rp 271.500.000 Exce
Sejarah Toyota Yaris di Indonesia menarik untuk dibahas terlebih bagi kalian yang menyukai sebuah mobil hatchback. Yaris sendiri disebut-sebut merupakan suksesor atau penerus dari Toyota Starlet yang terakhir kali meramaikan kancah otomotif Tanah Air pada tahun 1998. Tak hanya Indonesia, sebenarnya Yaris juga di pasarkan di beberapa negara di kawasan Eropa, Amerika Utara, Australia, Selandia Baru, dan Asia. Baca juga: Update Harga Toyota Yaris 2023, Lebih Murah dari Honda City Hatchback Membawa

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil