Pengendara Wajib Ingat, 2 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 1 Juta!

Setiap pelanggaran lalu lintas diganjar hukuman pidana berupa denda dan/atau penjara sesuai jenisnya. Aturannya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Besaran dendanya berbagai macam, mulai dari Rp 100 ribu untuk pemotor yang tak menyalakan lampu utama pada siang hari, atau Rp 250 ribu untuk pelanggaran tak mengenakan helm atau belok tanpa menyalakan lampu sein. 

Tak sampai di situ, ternyata dalam aturan yang sama terdapat juga beberapa pelanggaran yang diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta. Angka yang cukup besar tentunya, bahkan senilai cicilan motor matic terbaru. Apa saja pelanggaran tersebut? 

Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

1. Tak Memiliki SIM

Pada Pasal 77 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai jenis kendaraannya. Jadi jelas, setiap pengemudi yang berada di jalan harus selalu membawa SIM

Misalnya kendaraan roda empat pribadi maka wajib mengantongi SIM A. Sedangkan untuk pengendara motor, harus mempunyai SIM C, CI, atau CII sesuai besaran kapasitas mesin motornya. 

SIM adalah bukti legalitas dan bukti kompetensi berkendara di jalan.

Hanya saja khusus roda dua, kepemilikan SIM C reguler untuk seluruh jenis motor, sampai artikel ini dirilis masih diperbolehkan karena penggolongan SIM C belum resmi diimplementasikan. Pihak kepolisian menegaskan masih tahap persiapan sarana dan prasarana pendukung untuk peningkatan SIM C ke SIM CI. 

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM.

Nah bagi siapa saja pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM pada saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, maka siap-siap dikenakan Pasal 281 yang berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat 1, dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Baca Juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!

2. Jadi Penyebab Kecelakaan

Setiap pengemudi juga harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan diri sendiri. Untuk itu pengemudi juga dituntut untuk mengendarai dengan penuh konsentrasi, dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang mengganggu operasional dan kendali kendaraan.

Manakala pengemudi kedapatan mengemudikan kendaraan secara tidak wajar sesuai penjelasan di atas, sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, maka siap-siap dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu seusai Pasal 283. 

Menyebabkan kecelakaan ringan hingga terjadi kerusakan kendaraan atau barang juga didenda Rp 1 juta.

Namun jika kelalaiannya tadi menimbulkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, maka mau tidak mau harus dikenakan Pasal 310 Ayat 1, yang berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalauannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Pengemudi dituntut untuk selalu berkonsentrasi selama mengendarai kendaraan.

Dari ulasan ini, semoga bisa mengingatkan kepada pembaca untuk senantiasa mengemudi secara benar, disiplin, mengedepankan keselamatan, dan mengikuti aturan yang ada. Bukan karena nominal dendanya, melainkan demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga: Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor