Peraturan lalu lintas dibuat agar pengguna jalan termasuk pemotor lebih tertib dan mengedepankan keselamatan sesama pengguna. Selain itu, dengan adanya aturan juga demi mewujudkan kelancaran arus lalu lintas.
Di Indonesia aturan yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana tertera berbagai macam ketentuan terkait lalu lintas, termasuk penggunaan jalan dari penyelenggara maupun penggunanya.
Baca Juga: Pengendara Wajib Ingat, 2 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp 1 Juta!
Ada juga besaran denda dan lamanya pidana penjara bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Sehingga bisa dijadikan acuan maupun pedoman untuk berkendara lebih tertib.
AutoFun Indonesia rutin menyajikan informasi terkait besaran denda tersebut sebagai pengingat. Tujuannya supaya pengendara lebih beradab, tertib, dan berempati di jalan. Kali ini fokusnya pada pelanggaran lalu lintas yang besaran dendanya Rp3 juta.
Pertama menagcu Pasal 297, mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya. Hal ini sudah barang tentu mengganggu ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan.
Dewasa ini bahkan marak terjadi balap liar. Tak tanggung-tanggung, pelakunya sampai memblokade jalan agar balapan liar bisa berlangsung. Apabila kedapatan melanggar, maka siap-siap dipenjara atau denda sesuai pasal yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta."
Soal larangannya tertera pada Pasal 115 poin b, pengemudi kendaraan di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Dua Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp750 Ribu
Pengendara juga perlu berkonsentrasi penuh ketika bertanggung jawab sebagai juru kemudi. Mereka dilarang mengemudikan sambil dipengaruhi aktivitas lain, atau malah ugal-ugalan.
Hal ini kemudian diatur melalui Pasal 311 Ayat 1 yang bunyinya:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta."
Lebih lanjut lagi dijelaskan, apabila perilaku membahayakan tadi kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka besaran dendanya lebih besar lagi.
Apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, maka didenda Rp 4 juta. Kemudian mengakibatkan korban luka ringan maka dendanya Rp 8 juta.
Selebihnya apabila mengakibatkan korban luka berat maka dendanya Rp 20 juta, serta apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka siap-siap didenda Rp 24 juta atau pidana penjara paling lama 12 bulan.
Baca Juga: Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu