Penjara 12 Bulan dan Denda Rp 24 Juta, Bisa Jadi Hukuman Motor yang Hobi Lawan Arah!

Pemotor yang melawan arah.
  • Pengendara sepeda motor lawan arah sebabkan kecelakaan maut
  • Sepeda motor lawan arah kerap dihadap influencer

Pengendara sepeda motor yang sering berkendara lawan arah cukup memprihatinkan, bahkan di wilayah Marunda, Semper Timur, Cilincing, Jakarta, menyebabkan dua orang meninggal dunia, salah satunya pengendara sepeda kayuh. 

Belum lagi, beberapa influencer seperti Lauren Hutagalung TV kerap beraksi untuk menertibkan fenomena pengguna sepeda motor yang kerap melawan arah di beberapa wilayah.

Namun hal tersebut justru sering kali ditentang para pelaku dan mereka yang mengaku warga sekitar, karena dianggap mengganggu pengendara motor yang sudah terbiasa melawan arah.

Parahnya, ojek online yang membawa penumpang justru ikut melawan arah, bahkan sampai protes. Mereka beranggapan hanya polisi yang boleh menertibkannya. 

Baca juga: Viral Pengendara Vario Tewas di JLNT Casablanca, Padahal Motor Dilarang Melintas!

Pengendara sepeda motor lawan arah. (Foto: Istimewa)

Kelakuan pengendara sepeda motor lawan arah ini nyatanya membuat Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan sangat memprihatinkan.

Menurut Budiyanto, mereka yang melanggar dengan cara melawan arus sudah dianggap biasa dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan. 

"Pemikiran instan cepat ingin sampai dengan tidak mempertimbangkan resiko yang mungkin akan terjadi," ujar Budiyanto kepada Autofun. 

Baca juga: Viral Pengendara Moge Kabur Usai Tabrak Santri, Ini Sanksinya

Ilustrasi sepeda motor kecelakaan. (Foto: Istimewa)

Bagi Budiyanto, kendaraan yang melawan arus merupakan keadaan yang cukup miris, ironis dan memprihatinkan. Maka dari itu, dia berharap harus ada upaya-upaya mitigasi yang maksimal, seperti adanya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya secara proporsionalitas.

"Kejadian ini jangan dianggap sebagai kejadian rutin dan biasa, namun dengan kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk membuat langkah dan program yang menyentuh, serta komprehensif."

"Dari mulai langkah-langkah edukasi, pencegahan dan penegakan hukum. Menyadarkan kepada masyarakat pengguna jalan bahwa pelanggaran melawan arah adalah sangat berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Baca juga: Viral Pemotor Hadang Bus Lawan Arah di Lamongan Berujung Keributan

Hukuman Bagi Motor yang Lawan Arah

Sepeda motor kerap lawan arah di dekat stasiun Tebet. (Foto: Laurend Hutagalung TV)

Kendaraan bermotor yang melawan arus sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 4 huruf a, dimana 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yaitu rambu perintah atau rambu larangan." 

Nah, mereka yang melawan arus bisa dikenakan pasal 287 ayat satu dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sepeda motor kerap lawan arah di dekat stasiun Tebet. (Foto: Laurend Hutagalung TV)

Namun selain itu, jika pelaku menabrak pengguna jalan lain bisa juga dikenakan pasal 283 karena dianggap berada di jalan secara tidak wajar, dengan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Namun jika pelaku yang melawan arus, maka membahayakan orang lain hingga menyebabkan timbulkan korban jiwa, bisa dikenakan pasal 311 dengan hukuman yang berbeda-beda, seperti berikut. 

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

2. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

5. Dalam hal perbuatan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

TVS Apache RTE Jadi Andalan Balap Motor Listrik Pertama di India

↵ Statusnya jadi balap nasional India. Motor listriknya belum dijual umum. Pabrikan motor asal India, TVS terus menunjukan pengembangan yang signifikan belakangan ini. Bukan hanya di Indonesia dengan sejumlah model dan diler baru, tapi juga di pasar global. Jika belum lama ini pabrikan berlogo kuda ini merilis naked bike bertampang garang, TVS Apache RTR 310, maka pekan lalu mereka mengenalkan program balap motor listriknya. Ajang balap tersebut berjuluk TVS Racing Electric One Make Championship

Peugeot Django 150 ABS Dilepas Rp 65 Juta, Jadi Lawan Berat Vespa?

Punya sensasi berkendara yang nyaman khas Django 150. Pakai desain grill juga DRL baru dengan lampu utama LED. Peugeot Motorcycles hadir kembali di Indonesia dinaungi langsung oleh Moto8 Group dengan langsung membawa line up andalannya yaitu Peugeot Django 150 ABS 2023. Tim AutoFun Indonesia pun sudah berkesempatan untuk menjajal secara langsung selama beberapa hari untuk merasakan sensasi berkendara motor yang punya harga jual Rp 65 juta ini. Beberapa pembeda Django 150 ABS di tahun 2023 ini bi

350 Bikers Ramaikan Maxi Yamaha Day 2023 Kalimantan Barat

350 bikers kumpul di Singkawang. Berangkat dari lima kota di Kalimantan Barat. Jadi titik finish XMax Tour de Borneo. Gelaran Maxi Yamaha Day 2023 kembali berlanjut, kali ini berlangsung di Kalimantan Barat, tepatnya di Singkawang, dengan melibatkan 350 bikers. Bertempat di Taman Bougenville pada Sabtu-Minggu (23-24/9/2023), pengendara motor Maxi Yamaha berkumpul menjadi satu, menikmati ragam acara yang disiapkan. Event ini dimulai dengan pelepasan rombongan touring yang berangkat dari lima titi

Ada Beat FI dan XRide 125 di Pilihan Motor Matic Bekas Rp 8 Jutaan

Pilihan model cukup beragam. Beberapa model masih dijual versi barunya. Cari motor matic bekas dengan harga di bawah Rp 10 jutaan atau misalnya budget Anda ada di kisaran Rp 8 jutaan, maka pilihannya terbilang cukup banyak dan kekinian. Sebab bukan hanya diisi oleh model-model yang sudah tak lagi diproduksi, namun ada sejumlah tipe yang masih eksis saat ini. Hal tersebut membuat jaminan ketersediaan spare part-nya lebih mudah didapat ketimbang model yang tak lagi dijual umum. Lalu model apalagi

Pakai Skuter Matic Jangan Asal, Cek Lagi Cara Berkendara Amannya

Skuter matic unggul di kepraktisan untuk harian. Butuh perhatian ekstra di kondisi jalur pegunungan. Dengan kepraktisan berkendara yang ditawarkan, skuter matic kerap jadi andalan moda transportasi bagi banyak kalangan. Mulai dari anak sekolah hingga ibu-ibu ke pasar kerap menggunakannya. Sayangnya karena terbilang mudah dan praktis membuat banyak penggunanya yang mengabaikan unsur keselamatan saat berkendara. Kondisi ini bukan hanya membahayakan bagi diri pengendara, tapi juga pengguna jalan la

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor