Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Lengkap dengan Biayanya

Syarat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah hal yang patut diketahui bagi setiap pemilik sepeda motor maupun mobil.

Sebab STNK yang sudah lewat masa berlakunya akan dikenai sanksi denda, terutama saat ada razia polisi di jalan raya.

Denda ini tentunya berbeda-beda sesuai domisi pendaftaran STNK kendaraan dan juga tipe kendaraan Anda, serta lamanya waktu keterlambatan perpanjangan STNK.

STNK mati bisa kena denda tilang saat ada razia kepolisian

Misalnya untuk denda telat bayar pajak STNK mobil satu hari hingga 1 bulan, maka dendanya 25% dari besaran pajak kendaraan tersebut.

Sementara untuk denda lebih dari sebulan bahkan jika sampai tahunan, maka dendanya 25% dari pajak dikali berapa bulan keterlambatan, serta denda SWDKLLJ.

Nah daripada harus keluar duit makin banyak untuk bayar pajak STNK mati, yuk pahami apa saja syarat perpanjang STNK berikut cara dan biayanya.

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil di Indomaret, Mudah dan Tanpa Antri

Syarat Perpanjang STNK

STNK wajib diperpanjang tahunan dan 5 tahunan

Sebagai dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK juga harus diperpanjang setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali.

Untuk bisa memperpanjang dokumen berbentuk kertas dengan desain dan logo khusus dari Polri ini, perlu menyiapkan beberapa persyaratannya, sebagai berikut:

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK Asli dan fotokopinya;
  • BPKB Asli dan fotokopinya;
  • KTP Asli pemilik kendaraan dan fotokopinya;
  • Surat Kuasa yang sudah ditanda tangan di atas materai lengkap dengan KTP penerima kuasa jika perpanjangan STNK hendak diwakilkan orang lain; 
  • Melampirkan SIUP, NPWP, dan TDP Perusahaan, jika STNK atas nama perusahaan
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK Asli dan fotokopinya;
  • BPKB Asli dan fotokopinya;
  • KTP Asli Pemilik Kendaraan dan fotokopinya;
  • Surat Kuasa yang sudah ditanda tangan di atas materai lengkap dengan KTP penerima kuasa jika perpanjangan STNK hendak diwakilkan orang lain; 
  • Melampirkan SIUP, NPWP, dan TDP Perusahaan, jika STNK atas nama perusahaan
  • Mengisi formulir perpanjang STNK yang didapat dari Kantor Samsat
  • Surat Keterangan Buka Blokir jika STNK dalam status terblokir
  • Menyertakan bukti cek fisik di Kantor Samsat 
  • Membayar biaya penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru

Baca juga: Banyak yang Pinjam KTP Orang Lain Jadi Alasan Pajak Progresif Kendaraan Mau Dihapus Permanen

Prosedur Perpanjang STNK

Perpanjang STNK 5 tahunan wajib di Kantor Samsat

Setelah menyiapkan semua dokumen sebagai syarat yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui cara perpanjang STNK berikut ini:

Cara Perpanjang STNK Tahunan

  1. Kunjungi Gerai Samsat atau Samsat Keliling terdekat;
  2. Datangi loket atau meja pendaftaran untuk meminta formulir pendaftaran perpanjang STNK;
  3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap;
  4. Serahkan formulir beserta seluruh dokumen persyaratan yang sudah dibawa ke loket pendaftaran atau petugas Samsat tersebut;
  5. Tunggu sampai giliran nama Anda dipanggil oleh petugas loket;
  6. Ketika sudah dipanggil, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan Anda, kemudian menyerahkan lembar informasi pajak yang harus dibayar;
  7. Lakukan pembayaran pada loket yang sudah disediakan sesuai dengan nominal tertera, umumnya pembayaran dilakukan melalui transfer antar bank;
  8. Jika sudah melakukan pembayaran, tunggu kembali di antrian sampai ANda dipanggil kembali ke loket untuk mengambil STNK yang sudah disahkan;
  9. Jika sudah, maka STNK telah resmi diperpanjang masa berlakunya.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

  1. Khusus perpanjang STNK 5 tahunan wajib dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan;
  2. Datangi bagian cek fisik kendaraan;
  3. Legalisir hasil cek fisik tersebut oleh petugas Samsat;
  4. Kunjungi loket perpanjang STNK untuk meminta formulir perpanjang STNK;
  5. Isi semua data di formulir itu dengan tepat dan lengkap;
  6. Serahkan formulir tadi beserta persyaratan dokumen yang dibutuhkan termasuk hasil cek fisik kendaraan ke petugas loket;
  7. Tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas Samsat;
  8. Ketika sudah dipanggil, petugas akan memeriksa kesesuaian data di persyaratan dokumen dengan STNK, serta memberikan informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayar;
  9. Lakukan pembayaran pajak di loket yang sudah ditentukan
  10. Tunggu hingga STNK dan TNKB baru diterbitkan oelh petugas Samsat;
  11. Jika STNK dan TNKB baru ini sudah jadi, maka Anda akan dipanggil oleh petugas loket yang sudah ditentukan;
  12. STNK dan pelat nomor baru pun sudah jadi dan siap digunakan pada kendaraan Anda.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!

Biaya Perpanjang STNK

Untuk perpanjang 5 tahunan ada biaya penerbitan STNK baru

Nah sebelum berangkat ke gerai Samsat Keliling atau Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan, penting juga mengetahui berapa biaya perpanjang pajak STNK tahunan atau 5 tahunan. 

Tentunya selain besar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai merek, jenis dan tipe kendaraan Anda, ada biaya lain yang wajib dikeluarkan saat perpanjang STNK, berikut rinciannya:

  • Biaya perpanjang STNK tahunan sepeda motor: Rp100.000
  • Biaya perpanjang STNK tahunan mobil: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK sepeda motor: Rp25.000
  • Biaya pengesahan STNK mobil: Rp50.000
  • Biaya penerbitan TNKB baru sepeda motor: Rp60.000
  • Biaya penerbitan TNKB baru mobil: Rp100.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sepeda motor: Rp225.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan mobil: Rp375.000
  • Cek fisik kendaraan sepeda motor: Rp10.000
  • Cek fisik kendaraan mobil: Rp20.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp35.000

Baca juga: Hore! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sampai Desember 2023

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Sigra

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP Batal, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitsu yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman memutuskan menolak permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun perihal penolakan soal SIM seumur hidup yang diajukan Arifin Purwanto ini ditetapkan dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023. Keputusan hakim ini juga diamini oleh delapan hakim konstitus lain yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Menahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Danies Yusmanic P Foekh, Suhartoyo, W

Changan Qiyuan CD701, SUV yang Bisa Menjelma Jadi Double Cabin

Salah satu pabrikan asal Negeri Tiongkok, Changan, baru-baru ini memperkenalkan mobil konsep terbarunya yakni Changan Qiyuan CD701. Meski hanya sebuah mobil konsep, disebutkan bahwa pabrikan siap memproduksinya secara massal yang selanjutnya dipasarkan di China. Dibangun di atas platform kendaraan listrik SDA yang dilengkapi panel kaca di bagian atap belakang, mobil konsep SUV ini terbilang cukup unik. Bagaimana tidak, Qiyuan CD701 dapat berubah menjadi sebuah mobil pick up hanya dengan sekali m

Yuk Belajar Bikin Konten Review Mobil Bareng Autofun, iCar Asia, dan Wuling Motors

Pernah lihat video-video dari Reviewer Autofun seperti Helmi dan Karim saat ngetes mobil baru? Pengen juga bisa bikin video sekeren itu? Gampang kok! Autofun Indonesia dan iCar Asia akan buka-bukaan rahasia gimana bikin content video review mobil yang ciamik buat kalian para content creator atau yang memang suka sama konten bertema otomotif. Caranya mudah, ikutan aja Coaching Clinic Vol.2 yang akan digelar oleh Autofun Indonesia dan iCar Asia serta Wuling Motors, pada 21 September 2023. Ya, ini

Promo CARSOME di Bulan September, Ada Cicilan Ringan Sampai DP Rendah!

Selama bulan September ini, CARSOME memberikan ragam promo menarik untuk mewujudkan mobil impian Anda. Mulai dari cicilan ringan hingga DP rendah yang membuat keuangan tetap lancar. Kini memiliki mobil impian tidak perlu ribet atau harus menabung bertahun-tahun untuk mendapatkannya. CARSOME memberikan kemudahan dengan DP mulai dari Rp 5 juta dan cicilan ringan setiap bulannya. Sejumlah promo spesial ditawarkan selama bulan September termasuk diskon flashsale hingga Rp 30 juta, cicilan mobil yang

Segini Biaya Service Suzuki APV di Bengkel Resmi Sampai dengan 100.000 Km

Bicara mobil jenis MPV boxy, Suzuki APV hingga kini masih dijual oleh PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). Pesaing Daihatsu Luxio (Spesifikasi | Berita) ini, untuk harganya mulai dari Rp218,4 juta sampai dengan Rp 243,7 jiuta OTR Jakarta. APV hingga kini diminati lantaran memiliki banyak sekali keunggulan. Salah satunya dari segi kapasitas daya tampung penumpang mobil ini sanggup diisi hingga 8 orang sekaligus. Tak hanya itu, memiliki ruang kabin luas, mobil ini sangat praktis ketika sedang membawa

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil