Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet ? Simak Tips nya di Sini!

Banyak yang belum mengerti cara klaim asuransi mobil yang benar. Padahal bila mengikuti prosedur, klaim terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan tidak sulit dan cepat prosesnya.

Apalagi bila perusahaan asuransi mobil yang Anda pilih memiliki aplikasi khusus yang dapat diunduh di smartphone seperti Garda Oto sehingga semakin mempermudah proses pengajuan klaim.

Lantas bagaimana cara klaim asuransi mobil dan apa saja yang harus diperhatikan saat mengajukan klaim? 

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai menjalani prosedur klaim ke perusahaan asuransi kendaraan.. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi agar bisa melakukan klaim asuransi yaitu:

KTP, SIM, dan STNK Asli

Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah surat-surat identitas diri Anda sebagai pemegang polis asuransi.

Seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku, serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pastikan Tidak Melanggar Lalu Lintas

Pastikan penyebab kecelakaan bukan karena melanggar rambu lalu lintas seperti mengemudi di atas batas kecepatan maksimum, mendahului dari bahu jalan, melawan arah di jalan, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Bila dalam kecelakaan melibatkan pihak ketiga, siapkan surat laporan dari pihak Kepolisian setempat di lokasi kejadian dan Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga.

Pelajari Polis Asuransi

Bila dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk proses klaim sudah lengkap. Pastikan juga jenis pertanggungan yang Anda miliki, apakah comprehensive atau TLO (Total Loss Only).  Tujuannya adalah untuk mengetahui poin-poin kesepakatan antara tertanggung dengan penanggung. 

Baca juga : 3 Hal Wajib Tahu Saat Memilih Asuransi Mobil

Bukan Mobil Rental / Taksi Online

Pastikan penggunaan mobil sesuai dengan yang tercantum pada polis  Anda. Klaim akan ditolak karena adanya perubahan status mobil penggunaan pribadi menjadi mobil penggunaan komersial  (menghasilkan keuntungan bagi pemilik kendaraan) seperti mobil rental atau digunakan sebagai taksi online.

Oleh sebab itu, sebelum menggunakan mobil menjadi penggunaan komersial, Anda wajib menginformasikan pembaruan data polis ke perusahaan asuransi sehingga perlindungan mobil Anda bisa diupgrade dengan penggunaan tarif komersial yang sesuai. 

Pahami Waktu Maksimal Lapor Klaim

Jika ingin mengajukan klaim ke pihak asuransi kendaraan yang sudah Anda daftarkan, maka perhatikan masa waktu maksimal untuk pengajuan klaim segera lapor klaim ke pihak asuransi karena batas maksimalnya adalah 5x24 jam sejak kejadian/kecelakaan.

Umumnya klaim bisa dilakukan melalui telepon ke call center, namun adanya aplikasi smartphone seperti myGarda dari Garda Oto, akan semakin mempermudah proses pengajuan klaim.

Pahami Kondisi yang Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan 

Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), setiap pemilik polis harus mencermati jenis pertanggungan, perluasan jaminan, risiko yang dijamin serta risiko dikecualikan. 

Contoh risiko yang dikecualikan adalah kejadian kecelakaan tersebut akibat pengemudi dalam dalam pengaruh alkohol atau narkotika, pengemudi melanggar peraturan lalu lintas, pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku atau pengemudi masih di bawah umur.

Kondisi kendaraan juga berpengaruh apakah proses klaim bisa diterima atau tidak. Misalnya ketika mobil rusak/baret saat digunakan untuk belajar mengemudi,mengikuti lomba, karnaval atau pawai juga tidak bisa diterima ketika mengajukan klaim. 

Mobil yang mengangkut muatan berlebih, serta mobil yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, jika mengalami kerusakan atau kecelakaan di jalan juga tidak bisa diterima saat mengajukan klaim.

Baca juga : Ketahui Apa Itu Asuransi TLO Pada Mobil, Ringankan Beban Saat Kecurian

Untuk klaim akibat kehilangan juga perlu diperhatikan, risiko tidak tertanggung dalam polis asuransi adalah kendaraan yang hilang atau rusak sebagian akibat perbuatan jahat tertanggung atau saudara yang tinggal dengan pihak tertanggung pemegang polis.

Namun ada beberapa risiko pengecualian yang masih dapat ditanggung oleh asuransi, apabila pemilik mobil melakukan perluasan jaminan polis asuransi. 

Misalnya perluasan jaminan kerusakan akibat bencana alam. Pertanggungan ini akan melindungi mobil Anda dari kerugian dan atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh bencana alam seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi.

Kemudian Anda bisa juga melakukan perluasan pertanggungan untuk melindungi kendaraan dari kerugian terhadap risiko kerusakan dan pemogokan akibat rusuh dan huru hara. Selain itu Anda juga bisa menggunakan perluasan pertanggungan dari risiko kerugian akibat terorisme atau sabotase.

Untuk itu pastikan memberikan perlindungan terhadap mobil kesayangan dengan asuransi mobil Garda Oto. Dapatkan promo spesial di https://bit.ly/gardaotoXautofun agar tetap #peaceofmind dalam keadaan darurat di jalan.

Garda Siaga siap membantu 24 jam, gratis untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 untuk info lebih lanjut.

#POMinfo #TenangAdaGARDAOTO

Baca juga : Grup Astra Buka Pos Siaga Lebaran 2022, yang Mampir Dapat Asuransi Jiwa Gratis

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Kijang Innova

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKS) punya cara jitu untuk memberikan promo Mitsubishi kepada para konsumennya jelang musim libur Lebaran 2024. Kali ini promo Lebaran Mitsubishi 2024 tersebut berupa diskon hingga 25 persen untuk beragam suku cadang model kendaraan Mitsubishi Motors di Indonesia, melalui program spesial bertema Lebaran Campaign 2024. Menurut Director of After Sales Division PT MMKSI Kazuto Azuma, program spesial Lebaran Campaign, sengaja diberikan untuk memberik
Salah satu mobil langka, Ferrari F512M Testarossa yang dicuri pada tahun 1995 akhirnya ditemukan kembali. Temuan ini diungkapkan oleh London Metropolitan Police’s Organized Vehicle Crime, Inggris yang melakukan penyelidikan secara global. Kasus ini bermula dari kecurigaan Polisi London pada munculnya F512M Testarossa, yang diketahui akan dikirim oleh seseorang broker di Inggris kepada calon konsumennya di Amerika. Baca juga: Viral Ferrari 458 Italia Seruduk Mobil dan Motor di Bundaran Senayan, T
PT Honda Prospect Motor (HPM) menegaskan untuk terjun ke industri mobil hybrid di Indonesia terlebih dahulu, dibandingkan mobil listrik di pasar otomotif dalam negeri. Bahkan hal ini juga diungkapkan langsung Yusak Billy selaku Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM yang menyatakan untuk bermain di hybrid electric vehicle (HEV) daripada listrik (BEV). Lantas dengan adanya modal Honda CRV RS e:HEV dan Honda Accord RS e:HEV yang sudah dipasarkan, apakah ini jadi sinyal Honda untuk kemba
Gelaran kendaraan komersial GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) akan berlangsung 7 hingga 10 Maret 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, dengan diikuti beberapa peserta salah satunya Adi Putro yang akan meluncurkan armada terbaru Perusahaan Otobus (PO) Kencana menggunakan body Jetbus 5 Double Decker. Hal ini terlihat dimana menjelang penyelenggaraan hari pertama GIICOMVEC 2024 pada Kamis 7 Maret mendatang, para peserta tengah mempersiapkan booth merek
Hyundai IONIQ 5 facelift 2024 rupanya telah resmi diluncurkan secara global dengan membawa serangkaian upgrade teknologi, termasuk pada sisi baterai. Mobil listrik Hyundai paling sukses ini juga hadir dalam varian N Line yang lebih sporty dan tentu saja performanya lebih tinggi dibanding IONIQ 5 biasa. Sedikit kilas balik, Hyundai tercatat pertama kali memperkenalkan IONIQ 5 di dunia pada Februari 2021. Setahun kemudian mobil listrik ini pun tiba di Indonesia, bahkan IONIQ 5 yang dipasarkan di d

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 334,80 - 404,80 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
BYD

BYD Seal

Rp 629,00 - 719,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
BYD

BYD ATTO 3

Rp 515,00 Juta

Lihat Mobil
Neta

Neta V

Rp 379,00 Juta

Lihat Mobil
Wuling

Wuling BinguoEV

Rp 326,00 - 372,00 Juta

Lihat Mobil
DFSK

DFSK Seres E1

Rp 189,00 - 219,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta S

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Maxus

Maxus Mifa

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Toyota

Toyota GR Corolla

Belum Tersedia

Lihat Mobil