Penerapan kategorisasi SIM C, mulai diberlakukan bulan ini. Penggolongannya sendiri terbagi menjadi tiga yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Kepemilikan atas surat izin mengemudi tersebut, berlaku untuk motor bertransmisi manual maupun otomatis. Sementara perbedaannya, terletak pada kapasitas mesin dan pemasok daya (untuk sepeda motor listrik).
Sedikit informasi. Penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pertama adalah SIM C. Digunakan oleh pengguna motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan?
Sedangkan SIM CII wajib dimiliki oleh pengendara motor di atas 500 cc dan sejenis yang menggunakan daya listrik. Lantas untuk pemilik SIM CI. Diperuntukkan bagi pemakai motor di atas 250 cc sampai 500 cc, atau sepeda motor listrik sekelasnya.
Cukup mudah dipahami. Utamanya para pemilik Yamaha XMax, Honda Forza atau Kymco X-Town 250i. Lantaran mesinnya masih di bawah 350 cc, Anda tak perlu repot-repot mengganti SIM C menjadi SIM CI. Sebaliknya, pengguna maxi scooter berikut ini wajib mengantongi SIM CI tersebut. Biar nggak bingung, berikut ini daftar motor matik yang wajib SIM CI:
1. Yamaha TMAX DX
2. BMW C 400 GT
3.BMW C 400 X
4.Honda X-ADV
5. Vespa GTS Super Tech 300
6. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
7. SYM Maxsym 400i
8. SYM maxsym 600i
9. SYM Cruisym 300i
Pertanyaannya, kapan SIM CI ini bisa dimiliki pengguna motor matik di dalam daftar tersebut? Walau sudah dinyatakan berlaku pada Agustus 2021, pihak Korlantas Polri belum menjelaskan secara detail perihal waktu pemberlakuannya.
Baca juga: Berlaku 4 Hari Lagi, Perlukah Pengguna Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax 250 Punya SIM CI?
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri mengatakan, pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi serta persiapan sarana dan prasana, sejak aturan kategori SIM terbit 19 Februari 2021 lalu. "Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," ujar Arief, menukil situs NTMC Polri.
Arief juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat pemberlakuan PPKM. "SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” katanya pekan lalu.
Berkaca kembali kepada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor matik di atas harus sudah memiliki terlebih dahulu SIM C. Dan, syarat lain untuk memegang SIM CI adalah Anda harus sudah mempunyai SIM C selama satu tahun.
Baca juga: SIM Habis Selama Masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 Dikasih Batas Waktu Sampai 27 Juli
Motoris yang ingin memiliki SIM CI, harus memenuhi batas usia minium 18 tahun. Ketentuan ini berbeda dengan SIM C biasa di mana pemiliknya cukup berusia mulai 17 tahun.
Lalu, berapa biaya pembuatan SIM C baru yang resmi? mengenai hal ini, sejatinya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Disebutkan, tarif penerbitan SIM secara resmi hanyalah Rp100 ribu. Namun, nominal tersebut belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan yang masing-masing dipatok Rp30 ribu dan Rp25 ribu.