window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan?

Adit · 2 Agu, 2021 18:00

Korlantas Polri menargetkan pada bulan ini mulai menerapkan penggolongan SIM C. Dasar hukumnya mengacu aturan baru Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan? 01

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan, penggolongan SIM C diberlakukan setelah masa sosialisasi dan persiapan enam bulan usai Perpol diundangkan 19 Februari 2021 lalu. 

Namun karena bertepatan dengan penerapan kebijakan PPKM darurat, ada kemungkinan pemberlakuannya diundur. "Kalau target tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan. Tetapi kalaupun tidak, kami undurkan. Karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk mempersiapkan sampa segala sesuatu siap," ujarnya mengutip keterangan resmi Korlantas Polri.

Baca juga: Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Penggolongan SIM C tertuang dalam Pasal 3 aturan tersebut. SIM C dibagi menjadi 3 golongan mencakup C, CI, dan CII yang dibedakan sesuai kapasitas isi silinder mesin. Makin besar kapasitasnya, maka harus memiliki SIM CII, begitu sebaliknya. 

Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan? 01

SIM C akanmenjadi tiga golongan.

Jadi untuk SIM C wajib dimiliki untuk pengemudi motor yang kapasitas mesinnya hingga 250 cc. Sementara SIM CI untuk motor 250 hingga 500 cc atau setara yang berdaya listrik. Kemudian SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan sejenisnya yang berdaya listrik.

Tunggangi Kawasaki Ninja ZX-25R butuh SIM CI?

Nah dari hal tersebut, untuk mengendarai Kawasaki Ninja ZX-25R apakah tetap diperbolehkan memiliki SIM C biasa atau harus mengurus SIM CI? Pasalnya berdasarkan data spesifikasi, motor sport fairing tersebut punya kapasitas 250 cc dengan konfigurasi 4-silinder. 

Seperti dijelaskan di awal, para penunggang Kawasaki Ninja ZX-25R nyatanya cukup mengantongi SIM C biasa. Memang benar, spesifikasinya mengatakan kapasitas mesinnya 250 cc, tapi angka tersebut merupakan hasil pembulatan dari kubikasi mesin atau volume silinder yang sebenarnya. Dan ini lazim dilakukan di setiap kendaraan. 

Baca juga: Susul Indonesia, Kawasaki Ninja ZX-25R 2022 Hadir di Jepang

Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan? 02

Secara teknis dari laman resmi pabrikan, kapasitas isi silinder Kawasaki Ninja ZX-25R sebesar 249,8 cc. Masih di bawah 250 cc dan itu artinya penggunanya tak perlu mengajukan peningkatan pengolongan SIM CI. 

Ini tentunya sekaligus menjawab kegusaran para pengguna motor seperempat liter lainnya seperti Honda CBR250RR, Yamaha R25, Kawasaki Ninja 250 series, dan lainnya yang ternyata kapasitas mesinnya secara rinci tak sampai 250 cc, cukup memiliki SIM C saja.

Namun begitu apabila memiliki motor lain yang isi silindernya besar di atas 251 cc, secara ketentuan harus mengurus peningkatan SIM C terlebih dulu sebelum mengendarainya. Syaratnya harus memiliki SIM C biasa dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Kemudian usia minimal 18 tahun. 

Baca juga: Siap-Siap Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Ada SIM Untuk Motor Listrik Juga

Sementara untuk naik kelas ke SIM CII, syaratnya telah memiliki SIM CI selama setahun setelah diterbitkan dan minimal usia saat pengajuan 19 tahun. Perlu ingat lagi, peningkatan golongan SIM C tetap mengikuti prosedur pembuatan SIM C baru. 

Biaya pembuatannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 100 ribu. Itu belum termasuk biaya tambahan ya, seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan masing-masing Rp 30 dan 25 ribu.

Baca juga: Siap-Siap, Penerapan Golongan Baru SIM C Akan Berlaku Mulai Bulan Depan!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });