Yuk Uji Emisi Motor dan Mobil Kalian Atau Mulai 13 November 2021 Bakal Kena Tilang!

Pemilik mobil dan motor harus tahu, penegakkan hukum terhadap kendaraan yang tidak atau belum lulus uji emisi bakal kena tilang mulai 13 November 2021. Ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. 

Saat ini baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Dinas Perhubungan, Dirlantas PMJ, dan Dinas Polda Metro Jaya memasifkan sosialisasi agar para pengemudi dan pengendara mau melakukan uji emisi pada kendaraannya. 

Adapun sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor mengacu Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor, yang semuanya beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta. 

Mobil atau motor yang belum dan  ulus uji emisi, bakal ditilang mulai 13 November 2021.

Tapi tidak semua unit, melainkan hanya kendaraan yang usianya lebih dari 3 tahun sejak diproduksi. Artinya bagi Anda para pemilik mobil atau motor berusia 4 tahun berjalan dan seterusnya, diwajibkan melakukan uji emisi agar tidak ditindak penilangan. 

"Kami koordinasikan (dengan Dirlantas PMJ) untuk penindakan, dan sosialisasi sudah kami jalankan termasuk di gedung-gedung perkantoran dan juga beberapa lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta," katanya. 

Baca Juga: Selain BBM, Berikut Cara Mudah Mengurangi Emisi Gas Buang pada Mobil

Sanksi Jika Tak Uji Emisi

Payung hukum mengenai kendaraan wajib uji emisi tertuang dalam Pasal 48 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Isinya menjelaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Salah satu persyaratan laik jalan yang wajib dipenuhi adalah aspek emisi gas buang yang memenuhi ambang batas. Kemudian dipertegas dalam Pasal 106 Ayat 3, setiap pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Ilustrasi penilangan kepada pemotor.

Adapun bila melanggar, maka sanksi hukumnya berdasarkan pasal 285 dan 286, yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan 3, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

Ketentuan wajib uji emisi sudah tertuang di UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Ketentuan Batas Emisi Gas Buang

Adapun ketentuan dan parameter ambang batas emisi gas buang kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Rinciannya di bawah ini. 

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm

  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm 
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen 
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen 
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
  8. Motor 4 tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm 
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm. 

Baca Juga: Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyebab Ban Mobil Pecah, Kurang Angin Salah Satunya

Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor