Pembatalan PPKM level 3, tak sepenuhnya membebaskan ruang gerak masyarakat di ibukota. Bagi pengguna kendaraan pribadi, pihak kepolisian tetap memberlakukan aturan ganjil-genap di beberapa kawasan. Bahkan jelang Tahun Baru nanti, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menutup 11 jalan dan kawasan di Jakarta.
Baca juga: Jangan Ngaku Bikers Keren, Kalau Saat Berkendara Masih Lakukan 5 Kesalahan Ini
Mengutip dari situs ntmcpolri.info, 11 lokasi yang ditutup tersebut meliputi:
1. Jl. Asia Afrika
2. Jl. Gunawarman – Jl. Senopati dan SCBD
3. Jl. Mahakam – Jl. Bulungan – Jl. Barito
4. Jl. MH. Thamrin – Jl. Jend. Sudirman
5. Kawasan Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jl. Merdeka – Merdeka)
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk 2
9. Jl. Kemang Raya
10.Banjir Kanal Timur
11.Kawasan Danau Sunter
Baca juga: Sudah Pakai LED tapi Masih Redup, Bisa Jadi Ini Sumber Masalah pada Skutik Modern Ini
Dikatakan mereka tempat itu ditetapkan sebagai kawasan crowd free night (CFN). Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, penutupan dilakukan karena wilayah tersebut selalu diramaikan warga untuk merayakan malam Tahun Baru. Dengan kata lain, cara ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerumunan warga.
Anda yang berencana night ride saat malam Tahun Baru, tentu harus mencari jalan alternatif. Termasuk pula memerhatikan, kapan penutupan 10 wilayah tadi dilakukan. ”Jadi, nanti begitu pukul 22.00 WIB sudah wajib tutup. Saat pukul 23.00 WIB, polisi akan melakukan penyisiran di 11 titik itu. Setelahnya, tidak ada lagi aktivitas warga dan akan dilakukan rekayasa pengalihan arus,” papar Argo.
Ke-11 jalan tersebut nantinya akan dibuka kembali pada pagi hari, pukul 04:00 WIB. Tentu saja ada pengecualian. Pengguna sepeda motor atau kendaraan lain masih bisa melintas. Dengan catatan ada kepentingan bekerja, ke fasilitas kesehatan atau warga sekitar yang memang tinggal di kawasan-kawasan tadi.
“Yang enggak boleh itu yang mau merayakan Tahun Baru. Warga enggak boleh nongkrong di sepanjang jalan. Tapi, kalau memang ada kepentingan tertentu, itu nanti ada kebijakan diskresi dari polisi,” lanjut Argo.
Baca juga: Pahami Etika yang Benar Pakai Lampu Jauh, Salah Kaprah Kalau Dinyalain Terus Sob!
Aturan jam malam atau CFN ini sendiri disebut akan berlangsung selama dua hari (termasuk malam 1 Januari 2022). Sementara untuk pelaksanaannya, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menurunkan setidaknya 1.200 personel.
Di samping itu, terdapat pula beberapa pos pengamanan malam Tahun Baru di sekup kotamadya. Tak cuma kepolisian, pos pengamanan tersebut juga bakal disokong Dinas Perhubungan DKI Jakarta hingga satuan Polisi Pamong Praja. Apabila ditotal, tak kurang dari 2.500 personel terlibat dalam giat kali ini.