Viral Pengendara Moge Kabur Usai Tabrak Santri, Ini Sanksinya

Rombongan motor gede Moge (dihadang warga setelah sebelumnya seorang santri ditabrak moge) di Ciamis, Jawa Barat.
  • Seorang santri ditabrak Harley-Davidson
  • Pengendara Harley-Davidson kabur

Seorang santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin menjadi korban tabrak lari pengendara motor gede atau moge Harley-Davidson di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023).

Parahnya, korban kecelakaan diketahui telah ditabrak, kemudian pelaku yang digsebut-sebut menggunakan plat nomor B melarikan diri dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Usut punya usut, pelaku pengendara Harley-Davidson dikabarkan telah menyerahkan diri dan saat ini masih dimintai keterangan. 

Baca juga: Update Kecelakaan Maut Truk Tangki Cibubur, Berikut Kronologinya

Hukuman Jika Pengendara Moge Melarikan Diri

Terlepas dari kasus kecelakaan di Ciamis, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, setiap pengendara yang terlibat kecelakaan harus berhenti atau melaporkan peristiwa ke kantor polisi.

"Karena kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda," ungkap Budiyanto. 

Rombongan moge dihadang warga

Apa yang diungkapkan Budiyanto, sejatinya sesuai dengan pasal 230 ayat 1 dan 2 Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian RI terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

2) Pengemudi Kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian RI terdekat.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Kata Budi, apabila ada kesengajaan dan tidak ada alasan, kemudiaan tidak melakukan apa diperintahkan UU, maka hal itu akan masuk ke ranah kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No 22 LLAJ pasal 312, dengan dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, nanti penyidik akan memeriksa saksi- saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan olah Kejadian perkara, termasuk alasan dia melarikan diri tidak melakukan apa-apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang," kata Budi.

Apabila tidak dapat memberikan alasan yang sesuai, kecelakaan mengakibatkan harta benda rusak, atau korban dan korban berat atau meninggal dunia, maka bisa juga dikenai pasal 310 ayat 1, 2, 3 atau 4.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor