Pengemudi yang mengendarai kendaraan dan ternyata belum bayar pajak tahunan bisa kena tilang polisi ketika ada razia di jalan. Dasar hukumnya karena STNK kendaraan tersebut dianggap tidak sah.
Ingat lagi, STNK wajib disahkan setiap tahun setelah membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap setahun sekali. Tanda pengesahannya ada di empat kolom yang tertera di lembar kanan bawah STNK.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Gampang Kok, Supaya Tidak Kena Tilang Online 'Nyasar'
Dasar hukumnya mengacu Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Jadi umpama sudah membayar pajak kendaraan, petugas akan memberikan tanda cap maupun paraf di kolom tersebut. Kolom pertama untuk pembayaran pajak pertama, kolom kedua saat bayar pajak tahun kedua, dan seterusnya.
Nah, saat ada razia dari kepolisian, petugas akan memeriksa kolom pengesahan yang dimaksud. Apabila tidak ada pengesahannya, maka sesuai aturan yang berlaku, pengemudi bisa ditilang.
Aturannya mengacu Pasal 288 Ayat 1 di Undang-Undang yang sama dan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dang Angkutan Jalan, polisi berwenang melakukan pemeriksaan salah satunya STNK.
Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol, Termasuk Tol Trans Jawa Loh!
Pemeriksaan STNK terdiri dari pengecekan kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan, masa berlaku, hingga keaslian STNK.
Di dalam lampiran UULLAJ, pengesahan yang dilakukan setiap tahun dilakukan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Karena itu, keduanya jadi tak terpisahkan.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, penegakan hukumnya menyoal keabsahan STNK, bukan telat bayar pajaknya. Sebab STNK yang tidak sah dapat menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian surat, yang erat kaitannya dengan pencurian motor.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya, bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," terang Budiyanto.
Baca Juga: Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta