window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas

Ilham · 11 Jan, 2022 18:09

Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas 01

Awas pasang roof box mobil bisa ditilang!
  • Ada ketentuan baru lagi, pasang roof box di mobil bsia kena tilang
  • Penggunaan roof box melanggar peraturan di jalan raya
  • Ternyata larangan pasang roof box ini cuma ada di Indonesia

Belakangan ini penggemar mobil di Indonesia diresahkan dengan kabar mengenai sanksi tilang yang diberlakukan bagi pengguna peranti roof box di bagian atap mobil mereka. Hal ini pun menyulut kontroversi di media sosial.

Tilang roof box muncul karena penggunaan alat bantu untuk menyimpan barang yang diletakkan di atap mobil ini dinilai mengalahi peraturan jalan raya. Sebab dianggap bisa membahayakan keselamatan pemilik kendaraan dan juga pengguna jalan yang lain

Pasalnya alih-alih membahayakan seperti yang dituduhkan, banyak pengguna roof box justru merasa terbantu dan lebih aman dalam membawa barang ketika menggunakan ruang bagasi tambahan di atap tersebut.

Awal Mula Kontroversi Tilang Roof Box Mobil

Kontroversi dari pelarangan penggunaan roof box hadir dari pernyataan pemerhati masalah transportasi, Budiyanto. Menurutnya tiap kendaraan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga : 20 Jalan Raya di Jakarta Bakal Dikenai Tarif Kalau Melintas, Jika Dilanggar Ada Tilangnya

Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas 01

Penggunaanya roof box dinilai membantu pemilik kendaraan

Sedangkan penggunaan roof box menurutnya akan mengganggu hal teknis dan laik jalan di mobil tersebut. Landasannya adalah pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Disebutkan jika uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7. Peraturan ini menyebut bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas 02

Roof box di mobil komersial

Nah, atas dasar itu pemasangan roof box dianggap sudah menambah dimensi dan daya angkutnya. Sehingga perlu diuji tipe. Sedangkan pemasangan rotator dan strobo yang lebih mengganggu justru tidak terkena peraturan tersebut.

Sehingga sanksi yang dikenakan pada pemakai roof box menurut Budiyanto bisa melanggar ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Nyeleneh, Hyundai Palisade Berbaju Motif Hello Kitty, Netizen: Rela Malu Demi Anak

Polisi Tak Permasalahkan Penggunaan Roof Box, Tapi Ada Syaratnya

Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas 03

Roof box biasanya dipakai untuk berpergian jauh

Setelah menjadi kontroversi, pihak kepolisian pun angkat bicara. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan jika penggunaan roof box tetap diperbolehkan dan tidak ada tindak penilangan. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah pemasangan dan dimensinya. Sehingga tidak menyalahi aturan keselamatan di jalan.

Hal ini pun mendapat sambutan positif dari pengguna roof box dan produsen peranti tersebut. Seperti terpantau dari akun Facebook Roofbox X Gang.

Sebelumnya para anggota grup pengguna roof box merasa aneh mengenai adanya tilang pada pada pengguna peranti tersebut. Pasalnya di berbagai negara di seluruh dunia pun, tidak ada peraturan yang melarang penggunaan roof box. Sehingga adanya pelarangan tersebut di Indonesia justru jadi anomali.

Selain itu, penggunaan roof box malah didukung oleh pabrikan secara resmi. Semisal produk roof box dari AMG yang didesain khusus untuk mobil-mobil Mercedes-Benz.

Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas 04

AMG bikin roof box

Di sisi lain, ada lebih banyak penggunaan komponen tambahan lain yang mengganggu hal teknis perjalanan yan seharusnya ditindak. Seperti penggunaan strobo, sirine dan lainnya.

Roof Box Mobil Lebih Banyak Manfaatnya daripada Bahayanya

Sementara bagi produsen roof box seperti Otorack menyatakan jika penggunaan peranti tersebut justru memberi kelebihan dari bermacam sisi. Mulai dari sisi fungsionalitas hingga penunjang keselamatan berkendara.

Karena keuntungan dari pemasangan roof box adalah untuk membuat ruang kabin lebih lega terutama untuk perjalanan jauh, lantaran barang bawaan bisa disimpan di tempat penyimpanan tersebut dan tidak memenuhi kabin.

Baca Juga: Ketahui Jenis Marka Jalan, Nekat Melanggar Rp500 Ribu Melayang

Pendapat Pakar Safety Driving Soal Penggunaan Roof Box

Dari sisi safety driving, penggunaan roof box malah lebih disarankan ketimbang membawa barang secara terbuka seperti memakai roof rack yang kerap hanya ditutup mengandalkan terpal atau terikat tali tambang.

Kisruh Mobil Pengguna Roof Box Bisa Kena Tilang, Ini Kata Polisi dan Komunitas 05

Yang seperti ini justru berbahaya

Seperti dikatakan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu pada kami beberapa waktu lalu. Pasalnya, dengan membawa barang yang hanya diikat dengan tali seadanya bisa membuat terjatuh dan membahayakan pengendara lainnya.

Meski demikian, dirinya berpendapat jika barang bawaan yang masuk ke roof box juga perlu diperhatikan bobotnya. Karena jika terlalu berat, akan mengganggu keseimbangan mobil dan mudah limbung.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

Honda Jazz MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil