Sah, Mulai April 2023 Pemerintah Kasih Subsidi 10 Persen untuk PPN Mobil Listrik

Pemeritah secara resmi memberikan isentif atau subsidi mobil listrik. Subsidi ini diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Insentif ini diterapkan mulai 1 April 2023.

Adapun besaran insentif tersebut diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. 

Baca juga: Molor Lagi, Pemerintah Umumkan Besaran Subsidi Mobil Listrik jadi 1 April 2023

Mobil listrik resmi dapat subsidi dari pemerintah

Menurut pasal 3 ayat 2 Permen No 38/2023, untuk mendapatkan insentif maka harus memenuhi syarat yang diberikan berdasarkan besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yaitu: 

2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. KBLBB Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen
b. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen 
c. KBLBB Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai 40 persen.

Baca juga: Thailand Diserbu Pabrikan Mobil Listrik China Buat Bikin Pabrik, Indonesia Kapan?

Syaratnya punya TKDN minimal 40 persen

Dalam aturan Permen No 38/2023 dibahas juga besaran pemerintah menanggung PPN seperti disebutkan pasal 4, yaitu:

1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu sebesar 11 persen dari Harga Jual.
2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari Harga Jual.
3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c sebesar 5 persen dari Harga Jual. 

Pemerintah turunkan PPN mobil listrik

Nah, jika merujuk pasal 4, untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual. Namun dari besaran PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen dari harga jual. 

Artinya, dengan adanya aturan tersebut, konsumen yang membeli mobil listrik atau bus listrik hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen. Adapun untuk bus listrik yang TKDN 20-40 persen, maka PPN yang ditanggung pemerintah hanya 5 persen. Alhasil konsumen wajib membayar PPN sebesar 6 persen. 

Baca juga: Ini Syarat Beli Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Gak Bisa Sembarangan!

Faktur Pajak Kendaraan Listrik

Dalam aturan Permen No 38/2023 disebutkan juga faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Nah, untuk besaran faktur pajak juga diatur dalam aturan ini, seperti yang dituangkan dalam Pasal 6 ayat 3, berbunyi:

3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan dua Faktur Pajak, yang terdiri atas: 

a. Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 untuk bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah; dan
b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan PPN ditanggung pemerintah.

Contoh Simulasi Harga Mobil Listrik Setelah Dapat Subsidi

Mobil Listrik

Dalam Permen 38 No 38 tahun 2023, pemerintah juga melampirkan sebuah contoh kasus, dimana seorang konsumen membeli mobil listrik dengan harga Rp300.000.000 di sebuah showroom. 

Maka showroom tersebut harus menerbitkan dua Faktur Pajak, dengan ketentuan:
1. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan Tanjung dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung pemerintah yaitu:

- Harga Jual = 1/11 x Rp300.000.000,00 = Rp27.272.727
- Maka harga jual/pengganti sebesar Rp27.272.727
- Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp27.272.727 = Rp3.000.000.

2. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:

- Harga Jual = 10/11 x Rp300.000.000,00 = Rp272.727.273
- Mencantumkan Nilai Harga Jual/Penggantian sebesar Rp272.727.273
- Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp272.727.273 = Rp30.000.000.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Wuling Air EV

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Honda CITY RS HATCHBACK 1.5

Rp 272,00 Juta
Rp 5,54 Juta/bln

23.843 km

2 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2021 Honda CITY RS HATCHBACK 1.5

Rp 271,00 Juta
Rp 5,52 Juta/bln

32.285 km

2 tahun

Banten

Cek Tawaran Juli

2021 Honda CITY RS HATCHBACK 1.5

Rp 270,00 Juta
Rp 5,50 Juta/bln

41.113 km

2 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2017 Honda JAZZ RS 1.5

Rp 222,00 Juta
Rp 4,52 Juta/bln

47.105 km

6,5 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2017 Honda JAZZ RS 1.5

Rp 216,00 Juta
Rp 4,40 Juta/bln

55.538 km

6 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Video Tiktok

Related Videos

Liburan Jauh Pakai Mobil Listrik Siapa Takut?

Berita Terbaru

Jurus Jitu 6 Tahun Wuling Konsisten Manjakan Selera Konsumen di Indonesia

Enam tahun jelas bukan perjalanan singkat bagi Wuling Motors di Indonesia. Terlebih punya pekerjaan rumah besar mengubah stigma negatif yang sempat melekat di pikiran masyarakat akan mobil Tiongkok. Tapi siapa sangka dalam kurun waktu enam tahun Wuling di Indonesia justru mampu membuktikan produknya sanggup bersaing dan menjadi andalan konsumen di Tanah Air. Baca juga: Masuk Tahun Keenam, Wuling Buktikan Merek China Sukses Pikat Masyarakat Indonesia Selama kiprah Wuling di Indonesia, Brand and M

Hyundai Stargazer X Penantang Xpander Cross Dipastikan Meluncur di GIIAS 2023

Hyundai akan terus melakukan inovasi di pasar otomotif nasional, termasuk mempersiapkan produk baru berupa Hyundai Stargazer X. Kemunculan Stargazer X ini disebutkan langsung oleh President Director PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Woojune Cha, di Jakarta, Senin (17/7/2023). Baca juga: Senggol Xpander Cross, Hyundai Stargazer X 2023 Bakal Hadir Pakai Rem Cakram di Semua Roda Menurut Woojune Cha, Stargazer X bakal diluncurkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang dimu

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil

Perbandingan Mobil Terkait

Wuling Air EV
Lihat