Ini Syarat Beli Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Gak Bisa Sembarangan!
Prasetyo · 6 Mar, 2023 20:04
0
0
Subsidi mobil listrik sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Selain menentukan jenis mobil yang berhak menerima insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) ini, juga dijelaskan alur penerimaan subsidi nantinya.
Menurut Menperin, pemberian subsidi kendaraan listrik harus tepat guna. Sehingga penerimanya benar-benar mereka yang membutuhkan kendaraan tersebut. Oleh karena itu skema pembelian mobil dan motor listrik pun telah diatur oleh pemerintah.
Hyundai Ioniq 5 termasuk penerima insentif kendaraan listrik
Dijelaskan oleh Menperin, pemerintah sudah bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait pemberian insentif kendaraan listrik. Termasuk para produsen mobil dan motor listrik, Kementerian Keuangan, lembaga perbankan, verifikator, hingga ke lembaga pembiayaan.
"Jadi kami bisa memastikan yang kami beri bantuan terhadap belanja motor, mobil listrik orang-orang yang kami anggap berhak," jelas Agus dalam keterangan resminya, Senin (06/03/2023).
Wuling Air ev juga dapat insentif dari pemerintah
Pemerintah, kata dia, berusaha menghindari konsumen yang memanfaatkan bantuan ini untuk membeli lebih dari dua atau memetik keuntungan pribadi dengan dijual lagi. "Kalau nanti ada orang belanja dua kali kemudian dia jual lagi itu tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan kemungkinanya," jelas Menperin.
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, insentif kendaraan listrik diberikan kepada produsen yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai minimal 40 persen. Kemudian produsen tersebut mendaftarkan kepada pemerintah jenis kendaraan listriknya yang akan diberi insentif.
Hyundai Ioniq 5 diproduksi di Indonesia
Selanjutnya ada lembaga direaktivasi yang akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan listrik yang didaftarkan itu. Melalui VIN (Vehicle Identification Number) akan disesuaikan antara model dan jumlah TKDN yang terdapat pada kendaraan tadi. Kemudian nantinya pendataan akan diteruskan kepada jaringan dealer.
Nantinya calon konsumen yang mau beli kendaraan listrik akan datang ke delaer. Lantas pihak dealer memeriksa NIK (nomor KTP) dari konsumen tersebut untuk memastikan apakah berhak mendapat unit yang bersubsidi.
Satu NIK hanya boleh beli 1 kendaraan listrik
Setelah itu pihak dealer akan mengajukan klaim ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk mengajukan verifikasi unit kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi. Jika verifikasi selesai maka Himbara akan membayar subsidi ke pihak dealer.
"Satu orang belanja satu mobil atau motor listirk yang disubsidi. Jadi tidak bisa satu orang dengan NIK sama belanja dua kali," tegas Agus. Ia juga menyebutkan telah menyiapkan subisi mobil listirk untuk 35.900 unit Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev serta 138 unit untuk pembeli bus listrik.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.