Pemotor Wajib Tahu, Ini 5 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Besaran Dendanya Rp 500 Ribu!

Setiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang atau bukti pelanggaran oleh polisi. Tilang berupa denda yang dikenakan sesuai jenis tindak pelanggarannya mengacu Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). 

Nah bila pekan lalu pembahasannya mengenai denda pelanggaran lalu lintas yang besarannya Rp 250 ribu, kini fokusnya pada berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara, yang besaran dendanya lebih besar lagi, mencapai Rp 500 ribu. 

1. Tidak Pasang Pelat Nomor

Pelanggaran ini agaknya sering ditemukan di jalan. Tak sedikit pemotor yang membiarkan motornya tanpa dipasangi pelat nomor belakang. Entah hilang karena jatuh, atau memang sengaja supaya tidak terdeteksi tilang elektronik. 

Motor harus dilengkapi pelat nomor sebagai identitas resmi yang dikeluarkan kepolisian.

Aturan mengenai memasang pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Pasal 280 yang berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

2. Tidak Mengutamakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Keselamatan sesama pengguna jalan adalah hal yang ditekankan pada Pasal 284. Ya, setiap pengendara kendaraan bermotor nyatanya harus mengutamakan pejalan kaki yang hendak menyeberang. Terlebih jika berada di zebra cross dan sudah memberi isyarat. Begitu pun terhadap pesepeda.

Pemotor menghiraukan pejalan kaki.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

3. Melanggar Rambu dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas 

Nah yang satu ini paling sering dilihat di jalan, yakni pengendara yang melanggar rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Baik itu parkir di zona P coret, menerobos palang perlintasan kereta api, melawan arus, berputar di tempat yang dilarang, dan lainnya. Pelanggaran ini tercantum pada Pasal 287. 

Sangat disayangkan pengendara moge malah masuk jalur busway, padahal itu dilarang.

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu intas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Baca Juga: 5 Kebiasaan Bodoh yang Sering Terjadi Saat Berkendara, Pernah Melakukannya?

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

4. Pengendara Tidak Membawa STNK atau STCK

Perlu dipahami bahwa setiap kendaraan yang dikemudikan wajib dilengkapi identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Sebab STNK menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. 

Apapun kendaraan bermotornya yang berjalan harus dilengkapi STNK!

Bila tidak, maka kendaraan dianggap bodong lantaran tak ada dokumen keabsahannya. Bagi kendaraan yang melintas tanpa dilengkapi STNK atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), maka harus siap dikenakan Pasal 288, berisi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

5. Tidak Pasang Isyarat Saat Berhenti Darurat

Terakhir mengenai aturan berhenti darurat di jalan. Bagi yang belum mengetahui, bahwasannya setiap kendaraan yang berhenti darurat harus memberikan isyarat sebagai penanda kepada pengguna jalan lain. Sehingga mereka bisa mengetahui posisi dan memberikan ruang aman agar terhindar dari kecelakaan. 

Harus dipahami, lagi berhenti darurat harus tetap berikan isyarat ya!

Penandanya bisa berupa lampu atau isyarat lain yang berguna menginformasikan keadaan darurat ke pengendara di sekitarnya. Aturan ini sudah tertuang dalam Pasal 298. 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Baca Juga: Mengendarai Sepeda Motor Aman dan Nyaman Saat Hujan, Tak Cukup Modal Jas Hujan Saja

Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor