Selain Menantang Maut, Terobos Palang Pintu Rel Kereta Juga Terancam Denda Rp 750 Ribu!

Perlintasan rel kereta api memiliki palang pintu sebagai sistem keselamatan para pengendara. Fungsinya mencegah pengguna jalan menerobos rel, lantaran ada kereta yang hendak melintas. 

Namun sayangnya keberadaan palang tersebut sering diabaikan. Banyak pemotor yang justru dengan mudah lolos dari 'penjagaan' palang kereta, kemudian melintasi rel dan melanjutkan perjalanan kembali. Kemungkinan besar karena tak mau membuang waktu menunggu kereta lewat. 

Pemotor menerobos perlintasan kereta api.

Baca Juga: Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu

Menerobos palang perlintasan kereta seyogyanya tak perlu ditiru dan diulangi. Ingat, bahayanya besar, jangan sampai nyawa melayang akibat kelalaian sendiri karena ditabrak kereta yang tengah melintas. Sebab tak sedikit kasus yang mengakibatkan korban tutup usia akibat perilaku tersebut. 

Selain itu para pelaku juga termasuk pelanggar aturan lalu lintas. Sebab menerebos palang perlintasan kereta api termasuk perbuatan melawan hukum. Mengenai aturannya diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang berbunyi:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Sesuai aturan, semua pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.

Dari aturan tersebut dijelaskan, seluruh pengendara dilarang melanjutkan perjalanan selama sinyal berbunyi dan palang perlintasan mulai ditutup, saat palang tertutup sepenuhnya, dan baru bisa berjalan lagi saat palang sudah dibuka. 

Aturan tersebut kemudian diperkuat lagi dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Nekat terobos perlintasan kereta, siap-siap didenda Rp 750 ribu.

Jadi sudah jelas mempriositaskan kereta api melintas terlebih dulu adalah kewajiban semua pengguna jalan. Sudah sepantasnya saat peringatan berbunyi dan palang bergerak turun, segera hentikan laju kendaraan. Bila tidak, ada sanksi yang menanti. 

Berdasarkan Pasal 296 UULLAJ, para pelanggar yang menerobos palang perlintasan kereta bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu. Berikut detail lengkap bunyi pasal tersebut: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."

Ketika palang perlintasan kereta mulai menutup, semua pengendara harus segera berhenti

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini 5 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Besaran Dendanya Rp 500 Ribu!

Belum Ada Tindakan Tegas

Menurut Instruktur Keselamatan Berkendara Jusri Pulubuhu, tindak pelanggaran menerobos palang rel kereta sudah menjadi kebiasaan dan bukti kurangnya empati. "Mereka bukannya nggak mengerti konsekuensinya, tapi karena sudah jadi kebiasaan akhirnya banyak yang ikutan," terang Jusri.

Banyak yang melakukannya karena alasan dikejar waktu. Jadi sebagai jalan pintas, mereka kerap mengulanginya dan kemudian ditiru pengendara lain, karena menilai masih tergolong aman sebelum kereta api mendekat.

Perlu dukungan semua pihak agar fenomena menerobos rel kereta tak terulang lagi.

Celakanya meskipun payung hukumnya jelas, pelanggaran tersebut mudah dijumpai. Petugas kepolisian yang absen menjaga juga menjadikan aksi ini bisa dilakukan berulang.  

Namun jelas Jusri, semua pihak bisa membantu mewujudkan lalu lintas yang tertib dan taat aturan. Sebagai contohnya penjaga perlintasan kereta api yang dulu sempat viral karena memarahi pemotor yang hendak menerobos rel kereta, padahal sudah diinformasikan kereta akan melintas. 

Cara tersebut bisa dijadikan pelajaran bahwa masih ada pihak yang peduli dan perhatian atas keselamatan orang lain. "Sehingga butuh dorongan pencegahan dari siapapun, karena dampaknya bukan hanya merenggut nyawanya tapi bisa membahayakan orang lain," pungkas Jusri.

Baca Juga: Kebiasaan Keliru Bikers, Cantelin Helm di Spion dan Simpan Jaket di Helm

Ikuti media sosial kita:

Berita Terbaru

Catat, Ini Ragam Cairan Pelumas yang Harus Dibawa Saat Touring

Pelumas multifungsi bisa untuk beragam keperluan. Contact cleaner bisa mencegah konsleting. Riding jarak jauh alias touring pakai motor memang menyenangkan, kegiatan ini ampuh melepas penat karena kegiatan di kantor. Sebelum bepergian tentu ada baiknya mempersiapkan kuda besi kesayangan, untuk meminimalisir kejadian yang tak mengenakkan. Mulai dari melakukan servis rutin, mengganti oli mesin, memeriksa kondisi ban, CVT, rantai sampai tekanan ban. Dan untuk mengantisipasi kejadian di jalan yang t

Honda Pamer CBR Rp 1 Miliar di GIIAS 2023, Tampangnya Agresif Banget!

Banderol Honda CBR1000RR-R lebih dari Rp 1 miliar. Hanya ada satu opsi warna dan tipe. PT Astra Honda Motor (AHM) bukan hanya menghadirkan motor-motor produksi lokal di GIIAS 2023. Sejumlah motor besar atau moge dan produk CBU juga ditampilkan. Salah satunya Honda CBR1000RR-R. Sosok Honda CBR1000RR-R bisa Anda temui di booth Pre Function Hall 10 di ICE BSD, lokasi GIIAS 2023 berlangsung. Tampilan agresif dan sporty Honda CBR1000RR-R menyolok mata saat disandingkan bersama display lainnya. Dianta

Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Haruki Noguchi turun di kelas ASB1000 ARRC 2023. Sempat finish ke-4 di race pertama. Pekan ini kabar duka hadir dari dunia balap internasional. Pasalnya setelah beberapa hari dirawat setelah insiden di Mandalika pada Minggu (13/8/2023), Haruki Noguchi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Noguchi diumumkan di akun Instagram Asia Road Racing Championship (ARRC) pada Kamis (17/8/2023). Sesuai permintaan keluarga, informasi tersebut disebar sehari setelah Noguchi dinyatakan meninggal. Pemb

Ragam Kegiatan Maxi Yamaha di Awal Agustus, Dari Camping Sampai Touring

Maxi Yamaha Day berlanjut di Kalimantan. Pengguna XMax touring ke Bukit Tinggi. Ratusan bikers ramaikan kedua acara tersebut. Pengguna Maxi Yamaha menggelar beragam aktivitas belum lama ini, ada yang camping, ada pula yang touring. Untuk yang camping, mereka mengikuti rangkaian Maxi Yamaha Day 2023 yang berlangsung di Pantai Panrita Lopi Beach, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Giat yang berlangsung 12-13 Agustus 2023 itu jadi acara kedua, setelah sebelumnya di

Awas Bocor, Ini Efek Negatif Radiator Motor Diisi Pakai Air Kran

Air kran bisa timbulkan karat. Pendinginan mesin bisa terganggu. Untuk darurat pakai air AC atau aki. Sistem pendinginan motor kini sudah banyak yang menggunakan radiator, tapi bagaimana jika cairan yang dipakai adalah air kran? Meski kini sudah banyak tersedia radiator coolant, namun tetap ada saja yang mengisi radiatornya dengan air biasa. Bisa jadi karena darurat atau memang malas untuk membeli radiator coolant, sehingga mengisinya dengan air kran biasa. Untuk sesaat mungkin tak masalah, tapi

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor