Inovasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat patut diapresiasi. Bagaimana tidak, sub unit Polri ini rupanya telah meluncurkan alat pemutus saklar aki motor, yang difungsikan sebagai peranti anti maling motor.
Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda dua yang masih kerap terjadi. Usut punya usut, alat tersebut diprakarsai oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H. Sianturi.
Baca Juga: Mau Belajar Naik Motor, Bagusnya Pakai Motor Matic atau Manual Kopling?
Mengutip NTMC Polri, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, alat pemutus saklar aki itu dapat dipasang dengan mudah. "Proses pemasangannya hanya memakan waktu lima sampai sepuluh menit," katanya, Jumat (18/3).
Tambahnya, kepolisian akan menggandeng usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membuka jasa bengkel, untuk pemasangan alarm pencurian motor tersebut. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah menggunakannya.
"Sangat mudah, justru saya bilang di awal saat pandemi ini kita mengangkat UMKM, Alhamdulillah, harganya tidak terlalu mahal dan pemasangannya juga lima sampai sepuluh menit," pungkas Ady.
Pada tahap awal ini, tak kurang sudah 150 unit sepeda motor warga sekitar Polres Jakarta Barat sudah dipasangi perangkat tersebut secara gratis. Ini tentu jadi kabar yang baik, sebagai langkah mencegah terjadinya kemalingan motor.
Lewat pemasangan alat ini, motor yang hendak dicuri tidak akan menyala sistem kelistrikannya, meski kunci sudah dibobol. Cara kerjanya memutus aliran listrik dari aki motor, sehingga ketika kunci kontak di posisi on, tidak akan bisa distarter.
Baca Juga: Ketahui Seluk Beluk Perawatan Motor Kopling Manual, Lebih Rumit Dari Motor Matic?
Sistem kelistrikan dapat terhubung kembali, apabila saklar dihidupkan melalui mekanisme on/off yang tentunya hanya diketahui pemilik motor. Semacam penambahan tombol saklar rahasia di motor.
Ady berharap, dengan terpasangnya alat pemutus saklar aki ini dapat membantu masyarakat mencegah tindak pencurian motor, yang kerap mengintai di wilayahnya.
Peluncuran alat anti maling motor ini tak terlepas dari hasil pengungkapan tindak pencurian motor, sebanyak 41 kasus sepanjang 2021 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.
Dari puluhan kasus tersebut, total ada 57 tersangkan telah ditangkap. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang beragam, mulai dari menyasar kendaraan yang diparkir di tempat umum maupun pinggir jalan.
Kemudian sistem penguncian motor dibobol menggunakan kunci letter T. Tak sedikit yang mengaku juga menggunakan kekerasan lewat merampas langsung kendaraan di jalan, sambil menodong senjata tajam dan senjata api.
Baca Juga: Jokowi Cuma Punya Motor Yamaha Vega, ke Mana Motor Chopper Emas?