Pemotor pemula maupun profesional harus tahu bahwa penggunaan lampu jauh tidak boleh sembarang. Jangan sampai selalu dinyalakan karena sudah barang tentu menyilaukan pengendara lain di depannya. Jika alasannya karena visibilitas terbatas, sebaiknya langsung ganti ke lampu dekat saat ada kendaraan lain di depan.
Bukannya tanpa sebab. Karena bukan tidak mungkin bagi pengendara yang tidak terima bisa menyebabkan konflik horizontal. Mulai dari adu mulut sampai baku hantam pun bisa terjadi. Maka dari itu, bijaklah menggunakan lampu kendaraan. Toh ada indikator lampu jauh yang umumnya berwarna biru di panel instrumen motor.
Baca Juga: Klakson Honda BeAT gak Bunyi, Periksa Komponen Ini
"Meskipun tidak ada aturan tertulis, lampu jauh atau high beam harus dipahami cermat karena menyangkut etika berlalu lintas. Banyak yang mengabaikan ini, mereka tidak sadar dampaknya mencelakakan," terang Instruktur Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Katanya, etika yang benar menggunakan lampu jauh adalah gunakan sebagai alat komunikasi. Mudahnya saat meminta jalan, hidupkan dengan cara flashing sekali dua kali sebagai tanda bahwa hendak belok. Cara yang sama juga dilakukan saat ada kendaraan di depan menyalakan lampu jauh.
Selain lampu jauh, etika berkendara yang kadang juga mengganggu ketertiban adalah penggunaan klakson. Tak jarang, perangkat yang satu ini bukannya dijadikan alat komunikasi tetapi malah menjadi sarana meluapkan emosi, sehingga yang terjadi bisa menyulut konflik dan kontak fisik.
"Klakson jarang digunakan di negara maju, itu pun hanya di kondisi tertentu misalnya memperingati pengemudi lain yang kurang tertib atau menyadarkan pengemudi lain saat diprediksi akan terlibat kecelakaan," kata Jusri.
Perihal ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Klakson atau isyarat bunyi dapat digunakan jika:
Baca Juga: Lampu Hingga Klakson Motor Tiba-Tiba Mati? Bisa Jadi Karena Komponen Kecil Ini Loh!
Lebih lanjut isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
Sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, maka bisa dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jusri menambahkan, seperti yang tertera di aturan tersebut, gunakan klakson pada momen yang tepat. Cara membunyikannya juga bukan yang serampangan. Cukup tekan klakson yang lembut, supaya suara yang ditimbulkan tidak terlalu nyaring sebagai komunikasi atau tanda keberadaan kita di jalan.
"Misalnya di lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, pasti banyak yang klakson panjang dan berulang supaya segera jalan. Sebaiknya dalam momen itu gunakan sedikit saja dibunyikan klaksonnya. Pakai durasi pendek, juga kedipan lampu dim (flashing)," pungkasnya.
Baca Juga: Jangan Norak, Bikers Wajib Tahu Kapan Lampu Hazard Motor Boleh Dinyalakan