Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu

Pelanggaran lalu lintas bisa kena tilang.
  • Besaran denda Rp 250 ribu.
  • Bisa untuk isi bensin Honda BeAT sebulan lebih.
  • Pelanggaran ringan tapi dendanya lumayan.

Pelanggaran lalu lintas sering terjadi lantaran kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara yang kurang.

Tak jarang dari perilaku tersebut berujung kecelakan lalu lintas. 

Oleh sebab itu siapa pun pengguna jalan diwajibkan memahami etika serta aturan berdasarkan undang-undang.

Bila tidak, kepolisian akan menilang para pelanggar sesuai pasal atau aturan yang dilanggar dengan besaran denda tertentu. 

Baca Juga: Mau Belajar Naik Motor, Bagusnya Pakai Motor Matic atau Manual Kopling?

Tak terkecuali pemotor yang kerap kedapatan melakukan kesalahan saat berkendara.

Mulai dari tak mengenakan helm, kompetensi berkendara tak disertai kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi), serta aspek teknis lainnya yang bila diabaikan bisa mengakibatkan celaka. 

Dari berbagai tindakan yang tidak dibenarkan tersebut, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dendanya Rp 250 ribu.

Nominalnya lumayan untuk isi bensin selama lima minggu kalau pakai Honda BeAT

Razia dari kepolisian kepada pengendara motor.

Makanya sebagai penyegaran memori agar tidak didenda dan makin patuh terhadap aturan, simak ragam pelanggaran lalu lintas untuk pemotor yang dengan denda Rp 250 ribu.

Besaran denda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Tak Dapat Menunjukkannya SIM

Sanksi tak bisa menunjukkan SIM yang sah ketika ada pemeriksaan dari kepolisian diatu menurut Pasal 288 Ayat 2, yang berbunyi: 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."

Siapa pun pengendara motor harus mengantongi SIM C.

2. Motor Tidak Standar

Untuk pelanggaran ini mengacu Pasal 285 Ayat 1 yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Pelanggar aturan lalu lintas bisa berujung celaka.

3. Tak Pakai Helm Berstandar Nasional

Dalam Pasal 291 Ayat 1 dan 2 mengingatkan agar pengendara maupun penumpangnya untuk mengedepankan keselamatan, dengan cara menggunakan helm.

Bila pengendara juga lalai membiarkan pemboncengnya tak pakai helm motor juga akan kena denda. 

(1) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."

Baca Juga: 5 Kebiasaan Bodoh yang Sering Terjadi Saat Berkendara, Pernah Melakukannya?

(2) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Pengendara maupun pembonceng wajib pakai helm berstandar nasional.

4. Tidak Menyalakan Lampu pada Malam Hari

Berikutnya berdasarkan Pasal 293 Ayat 1, menjelaskan bahwa seluruh pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu pada malam hari.

Tujuannya satu, demi keselamatan tentunya karena bisa melihat kondisi jalan dan posisi kita bisa diketahui pengendara lain.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Tak cuma mobil, motor tuh wajib nyalakan lampu pas malam hari!

5. Manuver Tanpa Lampu Sein

Ini juga sering dilakukan, yakni belok seenak jidat alias tanpa menyalakan sein.

Padahal penting apabila hendak belok harus hidupkan sein atau gunakan isyarat tangan sebagai penanda ke pengemudi lain. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Mau belok, muter, manuver pindah lajur harus nyalakan sein ya!

Baca Juga: Mengendarai Sepeda Motor Aman dan Nyaman Saat Hujan, Tak Cukup Modal Jas Hujan Saja

Cara Ambil SIM Atau STNK Yang Ditahan

Jika sudah terlanjur kena tilang sebagai hukuman atas pelanggaran lalu lintas, apa yang harus dilakukan?

Biasanya polisi akan menahan SIM atau STNK (salah satu), sebagai barang bukti pelanggaran.

Hal inilah yang membuat pengendara terkena tilang resah, karena merepotkan dan membuat was-was, lantaran SIM atau STNK-nya tersebut diambil. 

Padahal enggak perlu bingung atau resah, karena tinggal ikuti prosedur saja untuk bisa mendapatkan SIM atau STNK yang ditahan.

Surat tilang ada dua macam.

Ketika penilangan berlangsung, petugas polisi akan memberikan sebuah surat 'cinta' alias tilang dengan warna beragam.

Saat polisi melakukan pencatatan untuk tindakan penilangan, sejatinya ada beberapa lembar surat yang tercetak, yaitu:

  • Warna merah: Pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
  • Warna biru: Pelanggar hanya ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
  • Warna kuning: Arsip Kepolisian.
  • Warna putih: Arsip Kejaksaan.
  • Warna hijau: Arsip Pengadilan.

Tak pakai helm paling sering dilakukan.

Perlu dicatat, pelanggar boleh meminta surat yang diinginkan. Seperti surat tilang warna merah, karena ingin mengikuti keputusan hakim di pengadilan negeri.

Sementara jika tidak ingin mengikuti proses pengadilan, bisa meminta surat tilang warna biru dan membayar denda di bank penunjukan yaitu BRI.

Nantinya, uang yang dibayarkan pelanggar akan langsung masuk ke kejaksaan dan pengadilan setempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli. 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Video Pendek Terkait

Harga termurah Rp 26 jutaan. Termahal nyaris Rp 40 juta. Ada empat model matic Honda bermesin 160 cc. Motor matic premium Honda bermesin 160 cc jadi model yang perlu Anda ketahui jika ingin menebusnya dimasa bulan Ramadan. Pasalnya, saat ini Honda total menghadirkan empat model motor matic dengan mesin 160 cc dengan segmen dan desain yang menarik, serta fitur kekinian. Setidaknya, sederet motor matik 160 cc Honda yang ditawarkan di Indonesia mulai dari Vario, Stylo, PCX hingga ADV. Namun selain
Performa Honda Stylo 160 cukup bertenaga. Yamaha Grand Filano tembus di atas 50 km/liter. Honda Stylo 160 memang mengusung konsep klasik modern, sama seperti yang digunakan juga pada Yamaha Grand Filano. Kedua matic ini juga bermain di angka Rp 27 jutaan, hanya saja untuk Stylo 160 ABS punya harga lebih tinggi karena mencapai Rp 30 jutaan. Tapi ternyata kedua matic klasik modern ini dibekali dengan konsep mesin berbeda lho. Honda Stylo 160 andalkan mesin eSP+ 160 cc turunan dari Vario 160 sedang
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar mudik gratis Mudik gratis termasuk sepeda motor yang diangkut ke 19 kota/kabupaten Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungannya, mengajak masyarakat yang ingin lebaran di kampung halaman untuk mudik gratis tahun 2024 ini. Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2024 akan digelar dengan tujuan ke-19 kota dan kabupaten di Indonesia. Informasi perihal mudik gratis ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Dalam mudik
Harga bekasnya kurang dari Rp 30 juta. Mesin dikenal bandel. Fitur mendukung untuk offroad atau trabasan. Ketika bicara motor trail bermesin 150 cc dari Honda, maka ada Honda CRF150L saat ini. Motor yang dirilis tahun 2017 lalu itu hadir meramaikan kelas trail 150 cc, yang sebelumnya diisi Kawasaki KLX150. Motor ini pun langsung mencuri perhatian penikmat motor trail, juga penghobi off road untuk dipakai trabasan. Apalagi desain motor ini tak jauh berbeda dengan seri CRF lainnya yang memang berk
Sepeda motor masih menjadi pilihan untuk mudik Lebaran Terdapat beberapa pilihan motor matic yang ideal digunakan karena memiliki bagasi besar Posisi berkendara juga menentukan kenyamanan berkendara Meski terdapat program mudik tanpa sepeda motor, sebagian besar masyarakat nyatanya bakal tetap mengandalkan kendaraan roda dua sebagai transportasi ke kampung halaman. Mudik sendiri identik dengan perjalanan jauh. Artinya, dibutuhkan motor yang memadai baik dari sisi pengendalian maupun performa. Te

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor