Merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat.
Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Kembali pada bahasan, jika mengacu peraturan yang ada maka hal tersebut (beli motor baru) bukan masalah.
Sejauh ini tak ada yang menyebutkan mengenai masyarakat tak bisa beli unit baru jika menunggak pajak.
Kalau pun membeli dengan nama yang sama dengan nama yang sudah tertera pada STNK motor lama, maka dikenakan pajak progresif.
Jadi intinya tidak ada masalah jika membeli motor baru, sementara motor yang lama menunggak pajak.
Beda kasus jika motor tersebut dijual dengan kondisi menunggak pajak.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil